HAKI

TANGGUNG JAWAB E-COMMERCE TERHADAP BARANG PALSU PADA PLATFORMNYA

oleh Ihza Haydar Putra, S.H.

Mengenai barang palsu dapat disetarakan dengan pelanggaran terhadap hak cipta, sehingga ketentuannya merujuk  pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) sebagai berikut:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelahbsuatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta

Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal 10 UU Hak Cipta

Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikeolalnya.

Mengenai sanksi pelanggaran hak cipta oleh pengelola tempat dagangan

Pasal 114 UU Hak Cipta memberikan sanksi pada Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikeolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Namun aturan tersebut tidak berlaku mutlak terhadap semua penyelola tempat perdagangan, khususnya mengenai penjualan melalui platform (e-commerce) dikarenakan adanya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Granted Content (SE Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016).

Pada aturan tersebut dikenal istilah mengenai User Generated Content (UGC), UGC adalah istilah Platform (Aplikasi E-Commerce) dimana masyarakat dapat mengajukan diri menjadi anggota atau memiliki platform serta memasukkan data dan/atau informasi ke dalam platform dan platform hanya menyediakan informasi penjual,barang dan/atau jasa yang dijual secara online. Dalam Huruf C angka 2 surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa platform marketplace bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan konten di dalam platform secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Namun, terdapat pengecualian jika kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pedagang (merchant) atau pengguna platform.

Pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 Tanggung jawab Penyedia Platform (Aplikasi E-Commerce) hanya terbatas pada tenggat waktu penghapusan konten yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual dan Peraturan perundang-undangan. Sedangkan tanggung jawab mengenai kebenaran informasi yang diunggah pada platform e-commerce adalah merupakan tanggung jawab merchant sebagai pengguna platform. Sehingga dalam kasus ini penyedia platform tidak dapat dikenakan kesalahan.

Untuk menghindari adanya barang palsu yang merugikan masyarakat khususnya pengguna platform (e-commerce) maka terdapat aturan untuk mengatur hal tersebut lebih lanjut yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mengatur adanya sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik illegal ataupun penyalahgunaan ruang pada Sistem Elektronik. Dalam hal belum terdapat layanan laporan atau aduan maka Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat dikenai dengan sanksi administrative.

Advertisements
Pardani and Partners Lawfirm

Pardani and Partners merupakan Kantor Hukum berdomisili di Kota Yogyakarta Provinsi Yogyakarta. Pardani and Partners berdiri pada tahun 2018. Didirikan oleh Lisa Pardani,SHI. Team kami terdiri dari berbagai profesi hukum baik Advocate maupun Notaris Publik. Gabungan dari professional di bidang Hukum Perdata Pertanahan, Perjanjian, Waris, Industrial, Perkawinan, Hukum Bisnis, Hukum Pajak, Hukum Pidana, dsb Kami juga terkoneksi dengan Mediator, Legal Auditor, Soliteir dan Advocate Lintas Negara (Asia), terutama untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berada di dalam maupun luar negeri. Kantor Hukum Pardani and Partners juga memiliki program JLO Charity dengan mendirikan Rumah Bantuan Hukum Jogjalaw (RBH JLO) yang concern di bidang ketenagakerjaan, UMKM, Issue Gender, Perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta bantuan bagi para pencari keadilan yang memiliki akses terbatas.

Recent Posts

Mafia Tanah: Ancaman Sistematis terhadap Kepastian Hukum dan Keadilan

Oleh: Fathin Aqidatus Zahro, S.H., M.Kn dan Aida Nur Hikmah Mafia tanah adalah jaringan kejahatan…

2 minggu ago

Cara Mengajukan Hak Milik atas Tanah yang Ditinggal Pemiliknya

Hak milik adalah hak yang dapat diwariskan oleh pemiliknya kepada ahli warisnya, sehingga bersifat turun-temurun.…

2 bulan ago

Hukum Menjaminkan Aset Pribadi untuk Kepentingan PT

Oleh: Assyifa Umaiya Umar Menjaminkan aset pribadi untuk kepentingan Perseroan Terbatas (PT) adalah praktik yang…

4 bulan ago

Aspek Hukum dalam Merger dan Akuisisi (M&A)

Oleh: Veronica Anggie Sekarsari, SH A. Merger Merger merupakan tindakan restrukturisasi guna menata kembali untuk…

4 bulan ago

Bagaimana Cara Melawan Dilusi Saham sebagai Pemegang Saham Minoritas yang Tidak Memiliki Jabatan Strukturan dalam PT?

Dilusi saham adalah kondisi di mana persentase kepemilikan saham seorang pemegang saham dalam sebuah perusahaan…

5 bulan ago

Konsekuensi Hukum dan Hak-Hak Korban Salah Tangkap

Oleh: Assyifa Umaiya Umar, SH., MH. Jika terdapat korban salah tangkap yang sudah dipenjara di…

5 bulan ago