Undang-undang mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban…
Pemutusan hubungan kerja diatur dalam bab XII, dari pasal 150-172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang meliputi: Badan…