Advokat | Firma | Hukum Perusahaan | Litigasi | Perdata | Perseroan Terbatas | Saham

PEMILIK SAHAM WAJIB BACA! DILUSI SAHAM DAN AKIBATNYA

Oleh : Assyifa Umaiya Umar, SH.

Akhir-akhir ini banyak sekali saham yang meluncur turun hingga batas auto rejection. Untuk Rekan-Rekan JLO yang memiliki investasi dalam bentuk saham, ini nih penjelasan mengenai dilusi saham.

Dilusi saham adalah situasi menurunnya persentase kepemilikan saham di suatu perusahaan. Penurunan persentase kepemilikan saham tersebut terjadi akibat bertambahnya jumlah saham total yang beredar sedangkan investor yang bersangkutan tidak membeli saham baru. Dilusi sendiri hanya mengurangi persentase kepemilikan saham, tidak mengurangi jumlah lembar saham yang dimiliki ya!

  1. Dasar Hukum Dilusi Saham

Penambahan modal diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 43 UUPT, menentukan bahwa pemegang saham yang ada diwajibkan terlebih dahulu diberikan hak membeli saham baru setara dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama, sebelum saham baru tersebut ditawarkan kepada pihak ketiga.

Apabila pemegang saham yang ada tersebut menolak ikut serta, maka pemegang saham baru mendapatkan kesempatan untuk memasukkan modalnya ke dalam perseroan. Penambahan modal ini sendiri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Khusus untuk Perusahaan Terbuka, penambahan modal atau yang dimaksud dengan istilah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), diatur dalam Peraturan BAPEPAM No. IX.D.1.

“Dalam hal Perusahaan Terbuka bermaksud untuk menambah modal sahamnya melalui HMETD atau melalui Penawaran Umum Waran atau Efek konversi, maka wajib mengadakan RUPS untuk mempertimbangkan menyetujui atau menolak atas rencana penawaran tersebut.”

2. Faktor Penyebab Dilusi Saham

Hal-hal yang menyebabkan dilusi saham :

  1. ESOP (Employee stock ownership plan), MSOP (Management & Employee Stock Option Program), Right Issue (Perusahaan menerbitkan saham baru untuk dijual, baik secara publik atau private) –> Mengubah persentase kepemilikan, sebuah aksi perusahaan untuk memberikan karyawannya serta pihak manajemennya untuk memperoleh hak atas perusahaan.
  2. Konversi obligasi menjadi saham, waran atau opsi –>  Mengubah persentase kepemilikan, perusahaan bisa saja mengubah surat hutangnya menjadi saham.
  3. Stock Split (Pemecahan Saham) dan Stock Reverse (Penggabungan saham) –> Tidak mengubah persentase kepemilikan.

 

3. Ilustrasi Dilusi Saham :

Ica dan Raj mendirikan PT LIPAN dengan modal Rp 10 Miliar yang diperoleh dari saham biasa senilai Rp. 1000 per lembar dengan jumlah 10 juta lembar. Ica menyetor dana Rp. 6 miliar (6 juta lembar saham) sehingga kepemilikan saham bernilai 60%. Raj menyuntikkan dana Rp. 4 miliar (4 juta lembar saham) dan memegang 40% kepemilikan saham.

PT LIPAN mengambil keputusan untuk memperluas bisnisnya dengan cara menerbitkan saham baru dengan jumlah mencapai 10 juta lembar, yang menaikkan jumlah lembar saham PT. LIPAN menjadi 20 lembar saham.

Ica menggunakan hak yang dimiliki (sbg prioritas untuk membeli saham baru ) dan menyetor modal tambahan Rp 6 miliar. Hal ini  membuat jumlah lembar saham Ica melonjak menjadi 12 juta lembar saham atau setara 60% kepemilikan saham keseluruhan. Sementara Raj, memilih tidak memanfaatkan hak yang ia punya yang menyebabkan kepemilikan saham yang awalnya 4 juta lembar menjadi berubah presentase karena adanya kenaikan jumlah lembar saham yakni menjadi 20% saja.

Dari 20 juta lembar saham PT. LIPAN, 16 juta lembar saham telah menjadi atas nama masing2 pihak, yakni ICA dan RAJ, sedangkan sisanya 4 juta lembar saham dibeli pihak ketiga yang bernama Siti. Dengan demikian, Siti mengantongi 20% kepemilikan saham PT LIPAN.

4. Dampak Dilusi Terhadap Investor

Salah satu dampak dari dilusi saham ialah investor kehilangan nilai saham yang dimiliki. Bukan hanya nilai persentase kepemilikan yang berkurang, melainkan juga hak suara investor. Risiko dilusi saham hanya akan dapat dihindari apabila pihak pemegang saham menggunakan haknya dengan jalan membeli saham baru yang diterbitkan perseroan.

Nah itu tadi penjelasan terkait dilusi saham. Pahami terlebih dahulu kalau kita mau investasi dalam bentuk saham ya untuk antisipasi penurunan nilai investasi yang kita tanam.

Semoga bermanfaat !

 

Editor : Lisa Pardani

Advertisements