Frequently Asked Question

Biaya pengacara/advokat terdiri dari beberapa komponen, yang pertama pendaftaran perkara,  jasa pengacara, dan transportasi akomodasi yang besarannya menyesuaikan tingkat kesulitan /letak obyek perkara. apabila perkara dimenangkan maka pengacara/advokat mendapatkan 1 komponen lagi yakni success fee, yang besarannya ditentukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

proses perceraian tergantung dari kesiapan para pihak, jika persidangan ditunda, atau para pihak tidak hadir terus menerus, para pihak kesulitan menghadirkan saksi maka persidangan maksimal harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan dengan perhitungan rata2 7 s.d 12 kali persidangan.

perhitungan biaya jasa pengacara adalah subyektif. akan menjadi mahal apabila dipaksakan oleh kalangan menengah ke bawah, namun golongan ini memiliki pilihan bantuan hukum yang disediakan di setiap pengadilan dengan memberikan surat keterangan tidak mampu.

perkara pidana, ringkasnya menyangkut perkara yang bersifat kejatan/pelanggaran/atau perkara mengenai hukum publik yang dilanggar misalnya pencurian, pembunuhan. Sedangkan hukum perdata bersifat privat, menitikberatkan kepentingan perseorangan contohnya adalah mengenai perjanjian sewa.

bisa. untuk kasus ringan, para pihak bisa maju atas nama diri sendiri. namun dalam kasus tertentu yang membutuhkan waktu/tenaga/keahlian ekstra, tersangka/tergugat bisa jadi kehilangan hak hukumnya hanya karena ketidaktahuan tentang hukum.  itulah point yang membedakan antara menggunakan pengacara atau menyelesaikan perkara secara mandiri.

syarat pembuatan badan hukum dan badan usaha kurang lebih sama yakni nama badan usaha/badan hukum (nama harus di cek di AHU online apakah sudah digunakan pihak lain/belum), identitas pendiri miminal dua orang (yang terdiri dari ktp dan npwp), maksud dan tujuan usaha, alamat  badan dan modal badan.

ada 4 komponen, yaitu biaya pajak penjual (pph), biaya pajak pembeli (bpthb), biaya PNBP (pemasukan negara bukan pajak) di BPN dan yang terakhir adalah biaya jasa akta dan balik nama (PPAT dan atau bersama Notaris).

Online Single Submission adalah sistem perizinan terpadu yang dibuat untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha. kategori pelaku usaha pada oss adalah perseorangan maupun Badan Hukum/Badan Usaha.

biaya pembuatan CV berkisar antara Rp 2.500.000,- s.d Rp 3.000.000,-  sementara pendirian PT karena berstatus Badan Hukum berkisar antara Rp 8.000.000,- sd. Rp 10.000.000,-

Badan hukum bisa bertindak pribadi secara hukum, serta memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pemegang saham dan pendiri. sedangkan Badan Usaha dapat dianggap sebagai wadah usaha bersama dari para pendiri, sehingga jika ada gugatan pihak ketiga, pertanggung jawaban pendiri sampai pada harta pribadinya (karena harta kekayaan cv tidak terpisah).