Artikel | Litigasi | Non Litigasi | Pidana

REVITALISASI UPAYA PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BAGI MANTAN NARAPIDANA

Oleh : Ardhi Kusuma, S.H.

Mantan napi yang meninggalkan penjara perlu menyiapkan diri dari aspek psikologis, fisik, sosial, ekonomi dan agama. Biasanya setelah keluar mantan narapidana akan merasa takut memiliki perasaan yang menyiksa diri sendiri seperti kesepian, perasaan tidak berguna, disepelekan dan perasaan tidak mampu lainnya. Sebagai manusia biasa, mantan narapidana juga ingin diperhatikan, disayang, dan dicukupi kebutuhannya. Mantan narapidana tidak mengharapkan mendapat suatu cacian, dicemooh dan tetap menyandang status sebagai orang yang tidak baik karena pernah melanggar suatu norma hukum tertentu di dalam lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal.

Sebagai mantan napi yang telah melakukan perilaku yang dianggap menyimpang oleh masyarakat dan menjalani hukuman penjara, tentu bukan hal yang mudah untuk berurusan dengan reaksi orang-orang terhadap apa yang telah mereka lakukan di masa lalu, karena ketika  mantan narapidana meninggalkan penjara, mereka harus siap untuk dapat beradaptasi kembali ke masyarakat dan menghadapi segala tekanan dari masyarakat di lingkungan mereka.

Untuk mengantisipasi hal tersebut atas, pihak Lembaga pemasyarakatan harus menyiapkan pembinaan untuk narapidana secara sistematis, disiplin dan terintegrasi, agar perubahan yang terjadi pada mantan narapidana setelah meninggalkan lapas memiliki perubahan ke arah yang lebih positif. Diharapkan minimal ada empat output dari hasil pembinaan di Lembaga pemasyarakatan yakni sebagai berikut :

  1. Bertambahnya iman dan ketakwaan.

Narapidana banyak mendapatkan ilmu agama ketika mendapatkan program pembinaan kerohanian di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang membuat adanya perbedaan dalam hal spiritual yang terdapat dalam diri seorang mantan narapidana. Selain menyadari akan dosa yang diperbuatnya di  masa lalu, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan para mantan narapidana diharapkan bisa terlihat lebih mumpuni dalam hal keagamaan seperti rajin berjamaah di masjid bagi yang beragama islam, mengikuti acara-acara pengajian yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal, lebih rutin mengikuti ibadah di gereja dan mengikuti acara-acara keagamaan lain.

 

  1. Lebih peka dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.

Sikap egois merupakan sikap yang dulunya dimiliki oleh mantan narapidana. Namun, setelah mantan narapidana keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, diharapkan mantan narapidana menunjukan perubahan dalam dirinya dengan aktif dan membaur dalam kegiatan kemasyarakatan, seperti menghadiri acara pesta pernikahan, syukuran, tahlilan dan gotong royong di lingkungan sekitar. Perubahan tersebut diharapkan mampu memperlihatkan sisi positif mantan narapidana yang ingin berubah dan bergaul dengan masyarakat sehingga diterima dan diakui keberadaannya sebagai bagian dari warga setempat.

 

  1. Menjauhi pergaulan dan kebiasaan di masa lalu.

Lingkungan merupakan agen sosialisasi yang sangat erat kaitannya  dalam pembentukan kepribadian seseorang. Setelah mendapatkan program pembinaan mental dan konseling, diharapkan mantan narapidana bisa benar-benar menyadari dosa dan kejahatannya di masa lalu. mereka akan sadar dan memilih untuk pergi meninggalkan masa lalunya yang dianggapnya suram. Jika mantan narapidana masih terus bergaul dengan rekan lamanya, hal tersebut memungkinkan mereka akan kembali ke jalan yang salah. Seharusnya yang dilakukan mantan narapidana ialah memperbaiki masa lalu dan mencoba beradaptasi dengan rekan masyarakat di tempat tinggalnya, yang memiliki energi positif untuk menjadikannya berperilaku yang sama.

 

  1. Memiliki ketrampilan yang bisa digunakan untuk mendapatkan penghidupan.

Banyak sekali mantan narapidana setelah kembali ke dalam masyarakat tidak mendapatkan pekerjaan, maka dari itu selama berada di lapas, mereka mendapatkan program pembinaan ketrampilan agar bisa menjadi bekal untuk menghasilkan uang sendiri. Sebelum narapidana mendapatkan program pembinaan ketrampilan pihak lapas akan mengadakan assesment terkait minat bakat untuk mengetahui keahlian apa yang tepat untuk mereka. Pembinaan ketrampilan ini bertujuan untuk mengasah minat bakat narapidana untuk dijadikan sesuatu karya yang bernilai secara materi. Bentuk dari program pembinaan ketrampilan narapidana diantaranya berupa pembuatan ukir dan furnitur dari kayu, pembuatan kerajinan, melukis, otomotif berupa bengkel motor dan mobil, teknik bangunan, belajar bekerja di koperasi dalam lapas, belajar musik, pertanian dan perikanan.

Berbagai bentuk perubahan positif mantan narapidana  tersebut di atas dapat dikatakan sebagai hasil perbaikan dari pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan ketika masih mendapatkan hukuman pidana. Tentu perubahan itu terjadi jika ada dukungan oleh berbagai pihak seperti stakeholder, keluarga dan  masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan masuknya mantan narapidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan  sebagai  upaya agar mantan narapidana mampu bisa berubah untuk menjadi individu  yang lebih positif dalam menjalani kehidupannya.

Advertisements