Artikel | Litigasi | Non Litigasi | Pidana

HAK-HAK NARAPIDANA PEREMPUAN HARUS DIPENUHI!

Oleh : Ardhi Kusuma, S.H.

Sebagai salah satu kelompok dalam masyarakat yang hidup di dalam suatu negara perempuan adalah kelompok yang wajib mendapat jaminan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya secara menyeluruh. Misalnya saja dari segi kesehatan. Kesehatan reproduksi merupakan issue penting dalam kesehatan wanita, selain daripada Kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Kebutuhan bagi perempuan yang satu ini tidak dikecualikan bagi narapidana yang berada dalam Lembaga pemasyarakatan.

Atas nama negara, narapidana atau tahanan merupakan orang yang direnggut kebebasannya dengan dasar hukum. Narapidana merupakan kelompok yang rentan (vulnerable) dalam masyarakat. Kemungkinan untuk menerima resiko diperlakukan buruk, diinterogasi dengan menggunakan kekerasan untuk memperoleh pengakuan, disiksa, penghilangan secara paksa, hingga kemungkinan menerima kondisi tempat tahanan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia sangat mudah menimpa narapidana. Apalagi sudah terlanjur berkembang opini dalam masyarakat, bahwa orang-orang yang sudah hilang kemerdekaannya itu, memang sudah tidak mempunyai hak apa pun.

Lembaga pemasyarakatan perempuan harus memberi tempat yang nyaman dan aman untuk perempuan, tanpa mengurangi sistem hukuman di dalam penjara. Faktanya di Indonesia belum banyak adanya sebuah lembaga pemasyarakatan perempuan yang memenuhi kebutuhan perempuan, dan lebih parahnya lagi banyak narapidana perempuan yang memiliki anak usia balita dan batita yang berada di dalam satu sel bersama dengan narapidana lainnya.

Seharusnya balita dan batita yang berada bersama ibu di dalam Lembaga pemasyarakatan mendapat sel sel khusus agar tidak mengganggu psikologis dari anak karena banyak ditemukan ruang-ruang di dalam penjara yang kurang nyaman dan kurang aman untuk mereka. Salah satu alasan lain adalah masih banyak ruang yang kumuh, gelap yang membuat banyak narapidana perempuan menjadi depresi dan tidak sedikit yang berakhir dengan bunuh diri.

Mengapa hal ini terjadi ? alasannya adalah, ditemukan fakta bahwa hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (Rutan) yang ada di Indonesia over capacity. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kapasitas penampungan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia per September 2021 berjumlah total 130.107 orang. Namun, total penghuni lapas mencapai 265.865 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan.

Minimnya kapasitas Rutan dan Lapas, ketidaklengkapan fasilitas, buruknya layanan, ditambah kurangnya sipir menjadi pemicu buruknya pelayanan hak-hak narapidana. Pada situasi ini, wanita adalah objek paling rentan bahaya fisik maupun psikis.

Narapidana dan tahanan perempuan menjadi objek yang paling dekat dengan kerentanan tersebut. Fasilitas keruangan yang menunjang aktivitas perempuan tak terlengkapi. Ini menjadi salah satu indikator kurang terpenuhinya hak-hak perempuan.

Di Indonesia, tak ada perlakuan atau penambahan hak khusus terhadap tahanan perempuan. Mereka diperlakukan seperti umumnya tahanan laki-laki. Padahal, perempuan yang tingkat kekebalan tubuhnya tidak sekuat laki-laki seharusnya mendapat fasilitas akomodatif di lapas.

Dalam hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada manusia sejak lahir dan dilindungi keberadaannya. Sehingga pengekangan terhadap hak reproduksi berarti pengekangan terhadap hak asasi manusia. Hak reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu baik laki-laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya. Perempuan di lembaga pemasyarakatan dibatasi kebebasan geraknya, akan tetapi hak yang lain termasuk hak reproduksi harus tetap diberikan.

Sering dijumpai dalam lembaga pemasyarakatan bahwa hak-hak narapidana belum diberikan sesuai dengan hak mereka sebagai warga negara. Hal ini di sebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kurang dipahaminya peraturan mengenai hak-hak narapidana yang tertuang dalam Undang-Undang oleh sebagian petugas Lembaga pemasyarakatan bahkan oleh narapidana itu sendiri.

Pemenuhan hak kesehatan atas narapidana wanita merupakan hak bagi tiap orang untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal. Dalam kerangka peningkatan derajat kesehatan yang optimal tersebut, setiap orang mempunyai hak atas pelayanan kesehatan.

Narapidana wanita tentunya berbeda dengan narapidana pria, dimana narapidana wanita mempunyai keistimewaan khusus yang tidak dimiliki oleh narapidana pria yaitu narapidana wanita mempunyai siklus seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.

Kebutuhan spesifik perempuan ini seperti pemulihan kesehatan reproduksi, keluarga berencana, pelayanan untuk kehamilan serta masa melahirkan, dan perawatan setelah mengalami kekerasan atau penyiksaan seksual. Hak-hak narapidana wanita yang berhubungan dengan hal-hal tersebut sudah selayaknya dipenuhi dan diperhatikan.

Keadaan lembaga pemasyarakatan yang kurang memadai dan tidak adanya perawatan dan fasilitas yang memadai. Selama ini apabila ada narapidana wanita yang sedang hamil dan melahirkan beserta anak yang baru dilahirkan tetap berada dalam satu kamar/sel bersama narapidana lainnya. Hal tersebut dapat menyebabkan terganggunya kesehatan bayi yang baru dilahirkan. Ini terjadi karena memang tidak ada kamar/sel khusus untuk wanita yang sedang hamil dan ibu yang melahirkan.

Untuk itu, kita sebagai warga negara yang peduli, untuk bersama-sama menyuarakan kepada negara melalui Lembaga pemasyarakatan dan rutan di seluruh Indonesia untuk hadir memenuhi hak-hak narapidana perempuan di seluruh Indonesia agar mereka semua memiliki masa depan yang cemerlang.

Advertisements