Advokat | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan

PENGALIHAN SAHAM AKIBAT WARIS

Oleh : Assyifa Umaiya Umar

Pengalihan saham dapat terjadi karena berbagai hal, salah satunya karena pewarisan. Pengalihan saham karena waris termasuk kategori “peralihan hak karena hukum” yang mengikuti prinsip dalam KUHPerdata dan diatur dalam Pasal 57 ayat (2) UUPT.

Prinsip pewarisan yang termuat dalam KUHPerdata yaitu:

  1. Harta waris baru terbuka apabila terjadi suatu kematian (Pasal 830 KUHPerdata);
  2. Adanya hubungan darah diantara pewaris & ahli waris, kecuali untuk suami / istri pewaris yang ketika meninggal dunia masih terikat dalam hubungan perkawinan (Pasal 832 KUHPerdata).

Ketentuan mengenai pengalihan saham karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 / 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 60 ayat (1) UUPT menyatakan bahwa:

“Saham merupakan benda bergerak yang memberikan beberapa hak kepada pemiliknya.”

Prosedur pengalihan saham karena pewarisan harus dilakukan melalui beberapa prosedur namun tidak wajib dilakukan dengan akta pemindahan hak secara notariil. Pengalihan dapat dilakukan secara bawah tangan dengan menyertakan keterangan kematian, keterangan waris & bukti-bukti yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan benar merupakan ahli waris.

Apa saja prosedur yang dapat dilakukan? Begini mudahnya!

  1. Menunjuk salah satu ahli waris sebagai ahli waris kuasa sebagai penerima hak saham pewaris (apabila saham perseroan terbatas dimiliki oleh lebih dari satu orang);
  2. Bukti penunjukan kuasa ahli waris dapat dibuat dalam suatu pernyataan kesepakatan yang ditandatangani seluruh ahli waris dan kuasanya;
  3. Membuat akta pemindahan hak (baik secara bawah tangan atau notariil) dengan menyertakan bukti pendukung;
  4. Menyampaikan dokumen kelengkapan sebagai ahli waris kepada perseroan;
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Direksi akan mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal & hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus;
  6. Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

 

Dalam proses pewarisan saham kepada ahli waris,      Pasal 57 UUPT menegaskan bahwa pemindahan saham karena waris tidak diharuskan untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dan tidak diharuskan mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga dapat langsung dilaksanakan sesegera mungkin.

Itu tadi sekilas mengenai pengalihan saham karena pewarisan ya rekan-rekan! Apabila perusahaan menolak menjadikan ahli waris sebagai pemegang saham dalam perusahaan maka rekan-rekan dapat mengajukan gugatan hukum di pengadilan.

Ikuti terus artikel terbaru kami di www.jogjalaw.com

Editor : Latifa Mustafida

Advertisements