Advokat | Artikel | Hukum Islam | Hukum Perdata | Litigasi | Perceraian | Perdata | Perjanjian | Perjanjian kawin

APA SAJA ALASAN PERCERAIAN YANG DIBENARKAN MENURUT HUKUM? BACA DISINI!

Oleh : Assyifa Umaiya Umar

Dalam sebuah ikatan perkawinan yang telah rusak (Broken Mariage), perceraian dapat menjadi keputusan akhir yang diambil oleh para pihak. Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan cukup alasan bahwa diantara suami dan istri tersebut tidak dapat hidup rukun lagi.

Perceraian harus diajukan dengan alasan yang dapat diterima oleh majelis hakim yang akan ditinjau melalui proses pengadilan. Alasan-alasan yang dikemukakan tersebut haruslah alasan yang rasional dan sah menurut hukum.

Alasan-alasan apa yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perceraian?

Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 / 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 19 PP No. 9 / 1975 mencantumkan lebih lanjut mengenai alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, diantaranya adalah:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri;
  6. Antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi di dalam rumah tangga.

Selain pasal tersebut di atas, terdapat aturan khusus bagi pihak yang beragama islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang merupakan alasan tambahan yaitu:

  1. Suami melanggar taklik talak, yaitu perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;
  2. Peralihan agama / murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Dengan alasan-alasan di atas, lebih lanjut diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 / 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 / 1974 tentang Perkawinan, gugatan yang diajukan oleh pemohon baru dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut.

Jadi alasan yang disampaikan harus jelas dan dapat dibuktikan dalam persidangan ya rekan-rekan! Itu tadi sekilas mengenai alasan perceraian yang dibenarkan menurut hukum. Untuk mengetahui aturan terbaru mengenai hukum ikuti artikel kami di www.jogjalaw.com atau di Instagram @jogjalaw.office

Editor : Latifa Mustafida.

Advertisements