Advokat | Artikel | Hukum Islam | Hukum Perdata | Perceraian | Perdata | Perjanjian kawin

Royalti Sebagai Objek Harta Bersama dalam Sengketa Perceraian Harta Gono Gini

Baru-baru ini Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat telah memutus sidang perceraian IR dan VRGN (seorang penyanyi terkenal). Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan tuntutan-tuntutan yang diajukan IR kepada VRGN, termasuk tuntutan Royalti sebagai harta gono-gini yang dikabulkan.

ROYALTI tersebut merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono-gini, termasuk dalam objek harta bersama. Dengan landasan putusan majelis hakim ini IR pun berhak mendapat 50 persen royalti ketiga lagu VRGN.

Bagaimana perspektif hukum di Indonesia terkait royalti menjadi harta bersama? Mari kita Ulas!

Harta Bersama

Dalam konteks Hukum Indonesia, harta bersama dalam perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 35 UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung, baik yang diperoleh secara bersama-sama maupun sendirian.

Lalu bagaimana jika bentuknya royalti?

Royalti adalah Pembayaran yang dibayarkan kepada pemilik hak atas suatu karya, hak kekayaan intelektual, atau properti intelektual lainnya sebagai bentuk kompensasi untuk menggunakan atau menggandakan karya atau hak tersebut.

Pembayaran royalti umumnya merupakan persentase dari pendapatan atau laba yang dihasilkan dari pemanfaatan hak cipta atau hak lainnya.

Dalam hal royalti, jika salah satu pasangan memperoleh royalti selama masa perkawinan, royalti tersebut dapat dianggap sebagai harta bersama. Ini berarti, dalam kasus perceraian atau pembagian harta, royalti yang diperoleh selama perkawinan dapat dibagi antara suami dan istri, sesuai dengan prinsip harta bersama.

Seorang penyanyi dan pencipta lagu dapat memiliki beberapa sumber royalti berdasarkan hak-hak yang dimilikinya. Berikut adalah beberapa bentuk royalti yang dapat dimiliki oleh seorang penyanyi dan pencipta lagu:

  1. Royalti Hak Cipta (Copyright Royalties):
    • Pencipta lagu menerima royalti hak cipta setiap kali lagu mereka digunakan atau disiarkan. Ini mencakup pemutaran lagu di radio, televisi, streaming online, dan penjualan rekaman. Royalti hak cipta dibayarkan oleh pihak-pihak yang menggunakan atau memanfaatkan lagu tersebut, seperti stasiun radio, platform streaming, atau perusahaan rekaman.
  2. Royalti Hak Kinerja (Performance Royalties):
    • Ketika lagu diputar di tempat-tempat umum atau disiarkan secara publik, pencipta lagu dan penyanyi bisa mendapatkan royalti hak kinerja. Organisasi manajemen hak kolektif seperti Badan Hak Kekayaan Intelektual (RAI) atau Karya Cipta Indonesia (KCI) dapat memungut royalti hak kinerja dan mendistribusikannya kepada pencipta dan penyanyi.
  3. Royalti Hak Mekanik (Mechanical Royalties):
    • Pencipta lagu menerima royalti hak mekanik dari penjualan rekaman fisik atau digital lagu mereka. Perusahaan rekaman membayar royalti ini kepada pencipta dan pemegang hak terkait setiap kali rekaman lagu dijual.
  4. Royalti Synchronization (Sync Royalties):
    • Jika lagu digunakan sebagai latar belakang dalam film, iklan, program televisi, atau produksi media lainnya, pencipta dan penyanyi dapat menerima royalti sinkronisasi.
  5. Royalti Merchandising:
    • Jika ada produk-produk merchandise yang menggunakan nama atau gambar penyanyi atau lirik dari lagu, penyanyi dan pencipta lagu dapat menerima royalti dari penjualan merchandise tersebut.
  6. Royalti Hak Publikasi (Print Music Royalties):
    • Jika terdapat pencetakan not balok atau buku musik yang mencakup lagu, pencipta lagu dapat menerima royalti hak publikasi dari penjualan materi cetak tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa perjanjian kontrak dengan perusahaan rekaman, manajemen, dan pihak lainnya dapat memengaruhi sejauh mana penyanyi dan pencipta lagu dapat mengambil bagian dari royalti yang dihasilkan oleh karya mereka. Masing-masing sumber royalti dapat diatur dan dikelola melalui perjanjian kontrak yang cermat.

Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk menentukan dengan pasti bagaimana royalti akan diatur dalam pembagian harta bersama, penting untuk melihat kontrak atau perjanjian yang mungkin telah dibuat antara suami dan istri. Jika ada perjanjian pranikah atau perjanjian lain yang mengatur harta benda atau keuangan pasangan, isi perjanjian tersebut dapat memengaruhi bagaimana royalti dianggap dalam pembagian harta bersama.

Sebaiknya, konsultasikan dengan seorang ahli hukum atau advokat yang berpengalaman di bidang hukum keluarga di Indonesia untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan situasi spesifik.

Advertisements