Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Pendampingan Laporan Polisi | Perdata | Pidana

Apakah Keluarga diperbolehkan menjadi saksi di persidangan perkara Pidana?

Oleh: Assyifa Umaiya Umar

Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) secara eksplisit dituliskan bahwa keluarga sedarah tidak dapat dijadikan sebagai saksi atau boleh mengundurkan diri sebagai saksi. Namun, apabila memang dalam suatu keadaan menjadikannya harus berbicara mengenai fakta saat peristiwa pidana terjadi, bolehkah keluarga menjadi saksi? Baik, mari kita lihat definisi Saksi terlebih dahulu sobat Jlo..

Definisi Saksi –> Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat, dan alami sendiri.

Definisi ini kemudian diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-VIII/2010 yang mengatakan saksi tidak hanya yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri, tetapi mereka yang memiliki suatu pengetahuan tentang suatu peristiwa pidana. Sehingga saksi bisa juga memberikan keterangan yang ia peroleh dari orang lain.

Dalam Pasal 168 KUHAP dituliskan beberapa pihak yang tidak dapat didengarkan menjadi saksi atau dapat mengundurkan diri sebagai saksi, yaitu:

  1. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
  2. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
  3. Suami atau isteri terdakwa maupun yang sudah bercerai.

Apakah artinya mereka tidak dapat berbicara dalam persidangan mengenai fakta yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa pidana?

Jadi Sobat Jlo, Orang yang disebutkan dalam Pasal 168 KUHAP tersebut masih dapat memberikan kesaksiannya apabila memenuhi persyaratan, yaitu dikehendaki oleh yang bersangkutan sendiri dan penuntut umum serta terdakwa memberikan persetujuan secara tegas. Apabila baik dari penuntut umum dan terdakwa tidak menyetujuinya, maka yang bersangkutan tetap dapat memberikan kesaksian dalam persidangan tanpa disumpah.

Lalu apa konsekuensinya jika tidak disumpah? Kesaksiannya tetap didengar oleh Hakim di persidangan namun keterangannya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, melainkan sebagai petunjuk.

Selain itu, dalam Pasal 171 KUHAP disebutkan juga bahwa terdapat 2 kategori orang yang dapat memberikan keterangan tanpa disumpah, yaitu:

  1. Anak dibawahh 15 tahun dan belum pernah menikah;
  2. Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun ingatannya kadang kembali lagi.

Sama seperti sebelumnya bahwa apabila tidak disumpah maka keterangannya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, melainkan sebagai petunjuk.

Penjelasan Pasal 161 (2) KUHAP:

Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim“.

Di atas merupakan penjelasan mengenai apakah keluarga diperbolehkan menjadi saksi di persidangan perkara pidana ya rekan-rekan! Mudah dimengerti bukan?  Ingin mengetahui informasi terbaru mengenai hukum? Kunjungi laman kami di www.jogjalaw.com atau ikuti instagram kami di @jlolawfirm.

Advertisements