Artikel | Litigasi | Non Litigasi | Pidana

MANTAN NARAPIDANA BISA BERUBAH KOK; WHY NOT?

Oleh : Ardhi Kusuma, S.H.

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia tak bisa begitu saja lepas dari norma ataupun peraturan yang berlaku di masyarakat, namun, tidak selamanya berbagai norma dan aturan di masyarakat akan ditaati oleh setiap individu. Jika saja, seluruh anggota masyarakat mentaati norma dan aturan tersebut, tentu kehidupan akan selalu aman dan damai. Fenoma ketidakpatuhan individu-individu dalam suatu masyarakat terhadap norma dan aturan yang berlaku bisa ditemukan di semua tempat. Gejala sosial ini kerap dianggap sebagai perilaku menyimpang. Disebut juga penyimpangan sosial.

Tidak sedikit orang melakukan suatu tindakan yang melanggar norma yang ada di masyarakat yang membuat dirinya mendekam di jeruji besi dalam waktu tertentu sebagai hukum atau sanksi karena sudah melakukan suatu tindakan yang melanggar aturan.

Mereka terkadang melakukan suatu tindakan tersebut karena berbagai faktor. Sebagai sanksi hukum yang diberikan, seseorang akan menjadi narapidana yang akan menjalani kehidupan sehari-hari di Lembaga Permasyarakatan. Lembaga permasyarakatan yang sering disebut dengan lapas memiliki tujuan sebagai tempat dimana seseorang yang melakukan kesalahan untuk membenahi diri dengan belajar sedikit demi sedikit untuk dapat bersosialisasi dengan maksud untuk mempersiapkan diri secara fisik ataupun secara mental untuk kembali lagi ke masyarakat dengan perilaku yang baik.

Dalam kehidupan masyarakat kita, masih banyak stigma negatif tentang mantan narapidana karena masih saja ada mantan narapidana yang selalu kembali mengulangi kesalahan yang sama seperti yang dia lakukan sebelumnya, sehingga membuat masyarakat memandang rendah mereka dan negatif, tetapi di samping itu, biasanya mantan narapidana sendiri juga ada rasa inferioritas dan juga hambatan psikologis untuk terjun di tengah-tengah masyarakat lagi setelah keluar dari lapas.

Dengan stigma yang muncul tersebut, mantan narapidana selalu berupaya menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Kebanyakan orang menganggap bahwa narapidana dianggap sebagai pembuat masalah sehingga kebanyakan orang melakukan penolakan dan seringkali mendiskriminasi mantan narapidana, dikucilkan atau diasingkan dari komunitas. Mantan narapidana biasanya, kesulitan mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat sekitar, ditambah lagi kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik untuk diri mereka sendiri atau keluarga mereka membuat mantan narapidana tambah terpuruk dari kehidupan.

Untuk itu, memiliki suatu kehidupan yang harmonis dan dapat bisa berhubungan baik dengan seluruh lapisan masyarakat di lingkungan dimana ia tinggal merupakan dambaan bagi setiap mantan narapidana. Hal tersebut sangat didambakan karena sejatinya sebagai makhluk sosial, seorang mantan narapidana juga membutuhkan pengakuan atas keberadaannya di tengah-tengah masyarakat tempat mereka tinggal. Oleh karena itu, adanya suatu proses upaya penyesuaian diri yang baik di dalam lingkungan masyarakat itulah yang nantinya akan bisa mengubah stigma negatif yang diperoleh oleh mantan narapidana di dalam lingkungan.

Menurut saya ada beberapa bentuk interaksi sosial yang bisa dilakukan oleh mantan narapidana setelah keluar dari lapas sebagai upaya untuk mengubah  stigma negatif yang ada di dalam lingkungan masyarakat yaitu

  1. Perilaku nilai.

Dengan menunjukkan sikap ramah, dan sikap bersahabat dengan cara memberikan teguran atau salam saat bertemu dengan tetangga atau menyapa pada saat bertemu dengan tetangga dan bersikap lemah lembut, ramah dan sikap menghormati tetangga.

  1. Perilaku rasional.

Dengan membantu tetangga yang mengalami kesulitan, mantan narapidana bisa memberikan bantuan kepada tetangga yang mengalami kesulitan, musibah atau masalah. Sebagai contoh, membantu uang duka atau membantu pemakaman untuk tetangga yang meninggal dunia.

  1. Perilaku praktis.

Membangun komunikasi yang baik dengan keluarga dan tetangga, mengobrol bersama, berbagi, dan mengeluh adalah cara yang dilakukan mantan narapidana dalam kehidupan sehari-hari dengan keluarga dan tetangga. Dengan menjalin komunikasi yang baik, mereka bisa merasakan dan memahami situasi yang dialami oleh mantan narapidana. Seorang mantan narapidana harus berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan komunitas dimana mereka tinggal, misalnya menghadiri resital, menghadiri pertunjukan seni budaya, dan membantu di pesta pernikahan.

  1. Perilaku emosional.

Mantan narapidana bisa merespons stigma negatif dengan bertindak biasa-biasa saja, tetap percaya diri, sadar akan kesalahan dan menunjukkannya dengan sikap positif dari setiap aktifitas yang dilakukan. Biasanya mantan narapidana selalu ditanggapi secara negatif oleh masyarakat, sangat sulit bagi mantan narapidana untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sekitar, tetapi meskipun begitu, mereka harus selalu menunjukkan hal-hal positif kepada semua orang, terutama tetangga di lingkungannya. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh masyarakat tempat mereka tinggal, seorang mantan narapidana harus selalu mencoba berinteraksi dengan bergaul dan membaur di dalam lingkungan masyarakat. Cara yang dilakukan dalam upaya agar bisa diterima kembali adalah dengan ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar. Kegiatan yang dilakukan seperti, mengikuti pengajian-pengajian, istighotsah dan tabligh akbar.

 

Kedepan, Semoga semua mantan narapidana dapat segera menyesuaikan diri ke dalam lingkungan masyarakat sekitar untuk hidup normal kembali. Karena semua orang mempunyai kesempatan yang sama dalam berubah ke arah yang lebih baik. Masih ada banyak cara dan kesempatan untuk menjadi manusia yang lebih baik dengan niat, kemauan, ketulusan, dan upaya yang tepat untuk membangun konsep diri yang positif sebagai bekal dalam memberi makna pada setiap langkah kehidupan selanjutnya. Salam pemasyarakatan.

Advertisements