Advokat | Artikel | Hukum Islam | Hukum Perdata | Litigasi | Non Litigasi | Perceraian | Rubrik Syariah

 NAFKAH ANAK YANG TIDAK DIBERIKAN APAKAH BISA DIAJUKAN KE PENGADILAN ?

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

  • Pertanyaan :

Saya adalah X, mantan isteri Y. pada putusan perceraian, diputus bahwa Y wajib untuk memberikan nafkah bulanan kepada anak ?

Upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap mantan suami yang tidak menjalankan putusan pengadilan untuk memberi nafkah anak lebih dari 3 tahun setelah bercerai?

  • Jawaban:

Pada dasarnya orang tua wajib untuk memelihara & mendidik anak-anak keturunannya dengan baik serta memberikan nafkah sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri. Kewajiban atas hal tersebut terus berlangsung meskipun kedua orang tua statusnya telah bercerai atau tidak lagi berstatus sebagai pasangan suami isteri yang sah.

Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 41 huruf a & b Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang  berbunyi sbb, “Akibat putusnya perkawinan karena perceraian yaitu :

  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya;
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan & Pendidikan yang diperlukan anak, apabila bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tsb, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tsb.

 

Apabila dalam putusan perceraian telah dinyatakan bahwa suami wajib memberikan nafkah sejumlah tertentu kepada anak, namun suami tidak bersedia menjalankan putusan, maka dalam hal sebagaimana tersebut – anda dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan eksekusi secara paksa terhadap putusan tsb yang ditujukan kepada mantan suami, hal tersebut diatur dalam Pasal 196 & 197 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)  yang berbunyi sbb :

  • Pasal 196 HIR

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau / lalai untuk memenuhi isi putusan itu dengan damai, maka pihak yang menang mengajukan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang mengadili, untuk menjalankan keputusan sebagaimana tsb dengan cara aanmaning (memanggil pihak yang dikalahkan untuk diperingatkan supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan, selambat-lambatnya dalam waktu 8 hari).

  • Pasal 197 HIR

Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan pihak yang kalah belum juga memenuhi keputusan, atau jika ia telah dipanggil dengan patut tapi tidak datang menghadap, maka Ketua PN oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap & jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu & ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

 

Itu tadi sekilas mengenai proses hukum yang dapat kalian upayakan ya rekan-rekan! Selain itu, jangan lupa bahwa pelaksanaan putusan tetap membutuhkan waktu dan itikad baik dari para pihak.

Semoga bermanfaat!

Editor : Latifa Mustafida

Advertisements