Advokat | Hukum Perdata | Perceraian

PERLUKAH ADANYA IZIN PERCERAIAN BAGI KARYAWAN BUMN ?

Oleh : Jogjalaw

Apakah karyawan BUMN perlu mendapatkan izin atasan ketika akan mengajukan perceraian ? berikut penjelasannya.

Dalam pasal 1 point (a) nomor (2) huruf (c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, menegaskan “Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)”.

Oleh karenanya berdasarkan aturan tersebut Karyawan Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang hendak bercerai, harus tunduk kepada perturan tersebut.  Secara tegas peraturan tersebut mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat”.

Namun belakangan ini terbit PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Sebagaimana pasal 95 ayat (2) yakni “Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Lantas bagaimana dengan pertentangan norma kedua peraturan tersebut ?

Demi memberi peluang bagi BUMN agar lebih maju dan mandiri, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. sebagai penjabaran prinsip dasar ari PP 19/2003 tersebut pemerintan menerbitkan PP 45/2005.

PP No 45 tahun 2005 berisi aturan rinci berkaitan dengan :

  • pendirian, pengurusan, pengawasan, pembubaran BUMN.
  • ketentuan pokok karyawan, serta
  • hubungan antara Menteri (Menteri Keuangan dan Menteri Teknis) dalam hal pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.

 

Dalam Bab Ketentuan Karyawan, Pasal 95 Ayat 2 PP Nomor 45 tahun 2005 kita garis bawahi dengan tegas menyatakan: “… segala ketentuan kepegawaian …”. Artinya, ketentuan perkawinan dan perceraian bagi karyawan BUMN yang sebelumnya tunduk pada ketentuan perkawinan dan perceraian PNS, menurut PP Nomor 45 tahun 2005 ini, tidak berlaku kembali.

Pertentangan Norma Hukum

Terdapat pertentangan norma antara PP Nomor 10 tahun 1983, dengan PP Nomor 45 tahun 2005. Oleh karenanya, berdasarkan asas hukum Lex Posteriori Derogat Legi Priori. Yakni peraturan yang nilai hirarkinya sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang paling lama. Maka saat ini bagi pegawai BUMN yang hendak bercerai tidak membutuhkan izin dari atasan atau pejabat yang berwenang.

 

Advertisements