Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | Legalisasi | Litigasi | Pendampingan Laporan Polisi | Perdata | Perseroan Terbatas | Pidana

UU Perlindungan Data Pribadi beri Perlindungan Hukum

Oleh: Assyifa Umaiya

Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi. Perlindungan diri pribadi ini tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945. Perlindungan diri pribadi atau privasi ini bersifat universal, dalam arti diakui banyak negara.

Di Indonesia, sebelum UU ini disahkan, pengaturan perlindungan data pribadi tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. dan UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013.

Seiring berkembangnya dunia digital di Indonesia hingga melahirkan beberapa budaya dan perilaku baru, mulai mengunggah apapun hingga transaksi online. Kondisi tersebut belum diikuti kesadaran masyarakat dan pemerintah untuk melindungi data pribadi. Sementara itu, pengungkapan data pribadi tanpa batas terbukti menimbulkan banyak risiko beragam tindak kriminalitas.

Perundungan, ancaman, penipuan, hingga pembobolan akun menjadi hal yang tidak terhindarkan. Yang pernah terjadi adalah peretas Bjorka yang mengaku telah memiliki data pribadi milik warga Indonesia, termasuk beberapa pejabat publik.

Dasar hukum perlindungan data pribadi saat ini adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP. Dalam UU PDP ini, Ada 16 bab dengan 76 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal data pribadi. Adapun isi dari peraturan ini adalah sebagai berikut.

Bab I: Ketentuan Umum

Bab pertama membahas ketentuan umum seputar data pribadi dan pihak yang terlibat dalam pemrosesannya. Dalam bab ini, sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP diterangkan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Bab II: Asas

Bab kedua dasar hukum perlindungan data pribadi ini menerangkan sejumlah asas yang menjadi dasar pelindungan data pribadi . Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU PDP, ada delapan asas yang menjadi landasan, yakni asas pelindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggungjawaban, dan kerahasiaan.

Bab III: Jenis Data Pribadi

Dalam bab ketiga dasar hukum perlindungan data pribadi, diterangkan jenis data pribadi, yakni meliputi data bersifat spesifik dan data bersifat umum.

Adapun yang dimaksud dengan data pribadi bersifat spesifik adalah data pribadi yang pemrosesannya dapat mengakibatkan dampak yang lebih besar kepada Subjek Data Pribadi (orang yang melekat pada data pribadi yang dimaksud), seperti tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar. Misalnya data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.

Kemudian, yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Kemudian, data pribadi yang bersifat umum adalah data pribadi yang sifatnya dapat diketahui publik untuk mengidentifikasi seseorang. Misalnya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Bab IV: Hak Subjek Data Pribadi

Pada bab keempat, diterangkan sejumlah hak yang dimiliki Subjek Data Pribadi. Ada sembilan hak yang dipaparkan sebagai berikut.

  1. Hak mendapat kejelasan atas penggunaan data pribadi.
  2. Hak mengubah data pribadinya menjadi akurat.
  3. Hak akses dan salinan data pribadi.
  4. Hak menghapus datanya.
  5. Hak membatalkan persetujuan pemrosesan data pribadi.
  6. Hak mengajukan keberatan atas pemrosesan data pribadi secara otomatis.
  7. Hak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi.
  8. Hak menggugat dan menerima ganti rugi.
  9. Hak mendapatkan dan menggunakan data pribadi tentang dirinya.

 

Penjelasan mengenai Bab V dan seterusnya akan dilanjutkan di next artikel ya Sobat JLO, Ingin mengetahui informasi terbaru mengenai hukum? Kunjungi laman kami di www.jogjalaw.com atau ikuti instagram kami di @jlolawfirm.

Advertisements