Artikel | Hubungan Industrial | ketenagakerjaan | Litigasi | Uncategorized

Prosedur Permohonan Tuntutan Hak Jika terjadi PHK

Pemutusan hubungan kerja diatur dalam bab XII, dari pasal 150-172  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan  yang meliputi:

  1. Badan usaha yang berbadan hukum, maupun 
  2. Badan usaha yang tidak berbadan hukum
  3. Perseorangan
  4. Persekutuan 
  5. Badan Hukum 
  6.  Swasta
  7.  Negara
  8.  Usaha-usaha social
  9. Usaha-usaha lain, yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian Hak sebagaimana pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003)

Prosedur pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut :

  1. Wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja datau dengan pekerja, maksud dari pemutusan hubungan kerja atau alasan PHK; 
  2. Bila perundingan gagal atau tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutusan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (DISNAKER dan /atau PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL  
    Apabila dalam perundingan gagal, maka pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan adalah BATAL DEMI HUKUM dan pengusaha WAJIB mempekerjakan kembali tenaga kerja tersebut;

Pemutusan hubungan kerja tidak membutuhkan penetapan jika 

  1.  Pekerja masih dalam masa percobaan 
  2. Pekerja mengajukan permohonan pengunduran diri 
  3. Pekerja mencapai usia pensiun 
  4. Pekerja meninggal dunia
Langkah yang harus ditempuh jika terjadi PHK namun tidak mendapatkan pesangon  dan tidak tercapai perundingan bipatrit adalah dengan memohon bantuan kepada Dinas Ketenagakerjaan tempat bekerja untuk penyelesaian secara tripatrit dan dinas akan menyediakan mediator untuk penyelsesaian.
Apabila masih tidak tercapai kesepakatan maka Pekerja dapat mengajukan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja ke Pengadilah Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Proses penyelesaian sengketa Pemutusan Hubungan kerja dengan tuntutan hak dibawah 150 juta tidak dikenakan biaya perkara (GRATIS).
Dalam proses penyelesaian perkara PHK ini pengadilan hanya diberikan waktu singakat untuk memutus perkara sehingga proses sidang tidak berlarut dan relative cukup mudah ditempuh.
Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja yang sedang dialami bisa meninggalkan pesan dikolom komentar atau mengirim email kepada kami untuk berkonsultasi. Salam JOGJALAW
Advertisements