Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | opini | Pembuatan Berkas Sidang | Pendampingan Laporan Polisi | Perceraian | Perdata | Pidana | Uncategorized

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Psikis) di Indonesia

Oleh: Putri Fitriani A. Definisi dan Pengaturan KDRT Psikis di Indonesia Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Di status…

Advokat | Artikel | opini | Pemilu | Uncategorized

Pemilihan Umum (Pemilu 2024)

Oleh: Rab Marsekal Atma Pinilih Gelaran pesta rakyat melalui penyelanggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang terlaksana setiap lima tahun di Indonesia tercatat sebagai kontestasi demokrasi dengan partisipasi terbanyak secara global. Pada tahun 2024 sendiri, total pemilih berjumlah 204.872.222 orang, sementara mereka yang mencalonkan diri mewakili kepentingan masyarakat terdiri atas 9917 calon DPR RI, 668 calon DPD,…

Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Legalisasi | NIB OSS | Non Litigasi | NPWP | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata | Perjanjian | Perjanjian | Sengketa merek | Surat Kuasa | Uncategorized | Usaha Dagang

Aspek Hukum Bisnis dalam Dunia E-Commerce

Oleh: Putri Fitriani E-Commerce memiliki kepanjangan electronic commerce atau dalam bahasa Indonesia yakni perdagangan elektronik. Dalam e-commerce, terdapat 2 (dua) unsur penting yang ada, yakni: Kegiatan yang ada di dalamnya yang meliputi perdagangan, penjualan, pemasaran, pembelian barang atau jasa, dan Mekanisme kegiatan tersebut dilakukan secara elektronik. Kegiatan di atas dilakukan oleh beberapa pihak sehingga di sini dapat dilakukan…

Advokat | Artikel | Konsultasi Tatap Muka | Litigasi | Non Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Pendampingan Laporan Polisi | Perceraian | Pidana | Uncategorized

Apakah Video Penggerebekan dapat Menjadi Alat Bukti dalam Pidana?

Oleh: Ihza Haydar Putra, SH Agar diakui sebagai bukti elektronik yang sah, alat bukti tersebut harus memenuhi persyaratan formil dan materiil yang diatur oleh UU ITE. Persyaratan formil, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 4 UU ITE, menegaskan bahwa informasi atau Dokumen Elektronik tidak boleh merupakan dokumen atau surat yang harus berbentuk tertulis menurut…

Advokat | Artikel | Hukum Islam | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata | Perjanjian | Perjanjian kawin | Uncategorized

MANTAN SUAMI/ISTRI MENJUAL HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN MANTAN PASANGAN, BOLEHKAH?

Oleh: Ihza Haydar Putra, S.H. Apa itu harta gono gini? Didalam suatu perkawinan terdapat 2 (dua) jenis harta yaitu: Harta gono-gini atau yang dalam peraturan perundangan disebut dengan harta bersama adalah Harta benda yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan dan bukan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Menurut Kompilasi Hukum…

Advokat | Artikel | Hukum Islam | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Litigasi | Non Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Perceraian | Perdata | Perjanjian kawin | Uncategorized

Dinamika Hak Asuh Anak di Indonesia (Sole Custody Vs Joint Custody)

Oleh: Assyifa Umaiya Umar, SH., MH Perkawinan yang tidak harmonis seperti apa yang diharapkan oleh sepasang suami isteri dalam rumah tangga tidak jarang berakhir dengan perceraian. Perceraian dapat menimbulkan beberapa akibat hukum, salah satunya pengasuhan terhadap anak. Orang tua yang bercerai harus tetap memikirkan anak supaya tidak merasa dirugikan. Dalam istilah fiqh, hak asuh anak…

Advokat | Artikel | Fidusia | Hukum Perdata | Perdata | Uncategorized

Pemberlakuan Eksekusi Jaminan Fidusia

oleh: Ihza Haydar Putra, S.H. Dalam kehidupan sehari-hari erat kaitannya dengan alat transportasi untuk berpergian ke tujuan masing-masing. Namun tidak semua orang dalam membeli sebuah alat transportasi mampu membelinya secara kontan/cash, sehingga munculah lembaga pembiayaan yang dapat memfasilitasi pembelian alat transportasi/kendaraan secara pembayaran berkala/angsuran atau disebut juga kredit. Dalam memberikan sebuah pembiayaan berupa kredit, lembaga…

Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | Konsultasi Tatap Muka | kuasa menjual | Non Litigasi | Pembuatan Akta Notariil | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata | Uncategorized

PERJANJIAN TANPA METERAI? SAH KAH?

Oleh: Ihza Haydar Putra, SH Dalam kegiatan bisnis, tidak jarang kita kesulitan dalam membuktikan adanya janji yang pernah kita buat dengan rekan bisnis, teman ataupun sanak saudara. Untuk mengatasi hal tersebut maka sebaiknya kita membuat suatu perjanjian dalam bentuk hitam diatas putih (tertulis). Dalam praktik sehari-hari kita sering melihat orang menempel meterai dalam sebuah perjanjian….

Advokat | Artikel | BPN | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | kewenangan PPAT | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | Pejabat Pembuat Akta Tanah | Peralihan Hak Tanah | Perdata | Perjanjian | Uncategorized

Pendaftaran APHT Perorangan Elektronik melalui PPAT

Dalam artikel sebelumnya sudah dijelaskan mengenai peralihan hak atas tanah yang timbul dari Perjanjian Utang Piutang harus diikat dengan Hak Tanggungan dan didaftarkan hingga memiliki Sertifikat Hak Tanggungan. Dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, PPAT merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah serta akta-akta lainnya yang bentuk aktanya sudah ditetapkan. Akta PPAT…

Advokat | Artikel | BPN | Fidusia | Hukum Perdata | kewenangan PPAT | kuasa menjual | Legalisasi | Pejabat Pembuat Akta Tanah | Pembuatan Akta Notariil | Peralihan Hak Tanah | Perdata | Perjanjian | Surat Kuasa | Uncategorized

Peralihan Hak Atas Tanah Yang Timbul Dari Perjanjian Utang Piutang

Hutang Piutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan Piutang mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain). Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau tidak dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik yang secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang…