Advokat | Artikel | Hukum Islam | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Litigasi | Non Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Pendampingan Laporan Polisi | Perceraian | Perdata | Perjanjian | Perjanjian kawin | Pidana

3 AKIBAT HUKUM PERCERAIAN? BACA LENGKAPNYA DISINI!

Oleh : Assyifa Umaiya Umar

Pasal 38 (1) Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa perceraian merupakan salah satu bentuk sebab putusnya perkawinan. Akibat yang paling pokok dari putusnya perkawinan selain berimbas pada status hubungan suami-isteri, juga berpengaruh terhadap pembagian harta bersama, pemberian nafkah & pemeliharaan serta kelangsungan hidup anak-anak.

 

Secara rinci akibat hukum perceraian juga diatur dalam Undang-Undang perkawinan diantaranya sebagai berikut:

1.     Akibat Terhadap Anak

a.     Mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal serta kehidupan yang baik lahir batin.

Apabila dalam kenyataan ayah tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut, pengadilan dapat menentukan sebaliknya agar ibu memikul biaya pemeliharaan & Pendidikan anak. Kewajiban memberi nafkah anak harus terus-menerus dilakukan sampai anak-anak tersebut baligh & berakal serta mempunyai penghasilan sendiri.

b.     Memastikan anak tidak mendapat dampak negative dari perceraian

Anak kemungkinan akana mendapatkan pengalaman transgresi (pengalaman disakiti atau mendapat perlakuan tidak adil dari diri sendiri atau orang tua) akibat perceraian orang tua. Stress yang dialami anak akibat perceraian dapat melahirkan perilaku negative seperti kemarahan, kebencian, kecemasan & depresi.

Untuk dapat meminimalisir akibat tersebut terhadap anak diperlukan Parenting Plan untuk mengidentifikasi kemungkinan masalah yang dapat terjadi & menyelesaikan masalah tersebut dengan efektif. Berikut ini beberapa sikap yang perlu dilakukan oleh kedua orangtua agar anak dapat beradaptasi terhadap kejadian perceraian ini:

1)    Tidak Menyalahkan Satu Pihak

2)    Kejujuran & Transparansi

3)    Pemilihan Bahasa yang Tepat

c.     Mendapat curahan kasih sayang dari ke-2 orang tuanya secara adil.

 

2.     Akibat terhadap Nafkah

Dalam proses perceraian, isteri yang ditalak karena pengajuan cerai talak oleh suami berhak mendapatkan beberapa jenis nafkah, diantaranya nafkah iddah (masa tunggu – Pasal 152 KHI), nafkah Mut’ah (penghiburan – Pasal 149 KHI), nafkah madhiyah (lampau) apabila selama perkawinan suami tidak memberi nafkah & hadhanah (bagi anak yang belum dewasa) dan harta bersama apabila belum dibagi.

Biaya-biaya sebagaimana tersebut dikhususkan bagi isteri yang tidak nusyuz, lain halnya kepada isteri yang dinyatakan nusyuz dan mengajukan cerai gugat maka biaya setelah perceraian tidak lagi menjadi tanggungan mantan suami.

 

3.     Akibat terhadap Harta Bersama

Pada dasarnya tidak ada percampuran harta asal antara suami & isteri karena perkawinan, harta masing-masing pihak tetap menjadi hak masing-masing. Adapun apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri mengenai harta bersama, Langkah penyelesaian yang diatur dalam hukum Indonesia ada 3 jenis, menurut hukum Islam, Hukum Perdata & hukum adat. Dasar hukum penyelesaian harta Bersama di Indonesia diantaranya sebagai berikut :

A.     Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak 1/2 dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan” (Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam) ;

B.    “Harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena perceraian. Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama dibagi dua antara suami dan isteri atau antara para ahli waris tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang tersebut” (Pasal 126 KUHPerdata);

C.    Pada masyarakat matrilineal seperti masyarakat Minang, umumnya berlaku hukum adat yang menentukan akibat hukum perceraian terhadap harta bersama yaitu harus dibagi antara suami dan isteri.

 

Di atas merupakan akibat hukum akibat perceraian ya rekan-rekan! Mudah dimengerti bukan? Ingin mengetahui informasi terbaru  mengenai hukum? Kunjungi laman kami di www.jogjalaw.com atau ikuti instagram kami di @jogjalaw.office.

Editor : Latifa Mustafida

Advertisements