Advokat | Artikel | Konsultasi Tatap Muka | Litigasi | Non Litigasi | opini | Pembuatan Berkas Sidang | Pendampingan Laporan Polisi | Pidana

Criminal Law (with Perspective of Indonesian Law)

Oleh: Veronica Anggie Sekarsari, S.H. How should we decide what behavior should be criminal or what should not? A common answer is that should be behaviour which is immoral and harmful. However, failry obviously, there are many things which are immoral or harmful, which are not crimes such as commiting adultery, spreading malicious gossip about…

Advokat | Artikel | Hukum Internasiona | Hukum Perdata | Humaniter | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Pendampingan Laporan Polisi | Perdata

Perdagangan Internasional dan Hukum: Implikasi Hukum dalam Perjanjian Perdagangan Bebas dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)

Oleh: Veronica Anggie Sekarsari, SH World Trade Organization merupakan kelanjutan dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang sudah ada sejak tahun 1947. WTO berbentuk organisasi internasional yang berurusan dengan peraturan dagang antar negara dan berlokasi di Jenewa, Switzerland. Perdagangan multilateral diatur oleh GATT 1947 yang hanya mengatur perundingan dibidang tarif, kemudian melalui Agreement…

Advokat | Artikel | Hukum dan Teknologi | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | opini | Perdata

Implikasi Hukum Terhadap Penerapan Teknologi Blockchain dalam Bisnis di Indonesia

Oleh: Veronica Anggie Sekarsari, S.H. Regulasi Istilah Blockchain seringkali dikenal sebagai platform penyelenggara keuangan digital, tepatnya dalam sistem cryptocurrency atau mata uang crypto. Namun hingga dewasa ini teknologi terus berkembang hingga muncul pula Smart Contract dan inovasi-inovasi lain. Keunikan pada sistem blockchain tersebut yang menjadikannya teknologi tercanggih pada saat ini, yang dapat dipercaya untuk memudahkan…

Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | opini | Pembuatan Berkas Sidang | Pendampingan Laporan Polisi | Perceraian | Perdata | Pidana | Uncategorized

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Psikis) di Indonesia

Oleh: Putri Fitriani A. Definisi dan Pengaturan KDRT Psikis di Indonesia Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Di status…

Advokat | Artikel | Hukum dan Teknologi | Hukum Internasiona | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | Konsultasi Tatap Muka | Litigasi | Non Litigasi | opini | Pendampingan Laporan Polisi | Perdata | Pidana

Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Oleh: Shidqi Prambudi Peran hukum dalam mengatur kehidupan manusia sangatlah vital. Hukum menata hampir semua aspek aktivitas manusia melalui penormaan perilaku. Semakin luasnya cakupan hukum dalam kehidupan masyarakat, semakin penting pula untuk mempertimbangkan efektivitas penerapannya. Kemajuan teknologi informasi telah mengantarkan manusia ke era baru, di mana hampir semua aspek kehidupan mengalami transformasi. Di balik peluang…

Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Legalisasi | NIB OSS | Non Litigasi | NPWP | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata | Perjanjian | Perjanjian | Sengketa merek | Surat Kuasa | Uncategorized | Usaha Dagang

Aspek Hukum Bisnis dalam Dunia E-Commerce

Oleh: Putri Fitriani E-Commerce memiliki kepanjangan electronic commerce atau dalam bahasa Indonesia yakni perdagangan elektronik. Dalam e-commerce, terdapat 2 (dua) unsur penting yang ada, yakni: Kegiatan yang ada di dalamnya yang meliputi perdagangan, penjualan, pemasaran, pembelian barang atau jasa, dan Mekanisme kegiatan tersebut dilakukan secara elektronik. Kegiatan di atas dilakukan oleh beberapa pihak sehingga di sini dapat dilakukan…

Advokat | Artikel | Konsultasi Tatap Muka | Litigasi | Non Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Pendampingan Laporan Polisi | Perceraian | Pidana | Uncategorized

Apakah Video Penggerebekan dapat Menjadi Alat Bukti dalam Pidana?

Oleh: Ihza Haydar Putra, SH Agar diakui sebagai bukti elektronik yang sah, alat bukti tersebut harus memenuhi persyaratan formil dan materiil yang diatur oleh UU ITE. Persyaratan formil, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 4 UU ITE, menegaskan bahwa informasi atau Dokumen Elektronik tidak boleh merupakan dokumen atau surat yang harus berbentuk tertulis menurut…

Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | ketenagakerjaan | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata

Pemutusan Hubungan Kerja dan Pesangon

Undang-undang mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/ buruh dan pengusaha. Ada 2 jenis PHK yang bisa dilakukan, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Yang dimaksud PHK secara sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti…

Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Pendampingan Laporan Polisi | Perdata | Pidana

Bagaimana Meminta Restitusi dalam Hukum Pidana?

Oleh: Assyifa Umaiya Umar, SH., MH. Perkembangan sistem peradilan pidana saat ini tidak hanya fokus pada kepentingan pelaku, melainkan juga menitikberatkan pada perlindungan korban. Setiap korban tindak pidana memiliki hak atas perlindungan, restitusi, dan kompensasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta…

Advokat | Artikel | Hukum Islam | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata | Perjanjian | Perjanjian kawin | Uncategorized

MANTAN SUAMI/ISTRI MENJUAL HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN MANTAN PASANGAN, BOLEHKAH?

Oleh: Ihza Haydar Putra, S.H. Apa itu harta gono gini? Didalam suatu perkawinan terdapat 2 (dua) jenis harta yaitu: Harta gono-gini atau yang dalam peraturan perundangan disebut dengan harta bersama adalah Harta benda yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan dan bukan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Menurut Kompilasi Hukum…