Advokat | Artikel | Hukum Islam | Hukum Perdata | Perdata | Uncategorized

Perwalian dalam Perspektif Hukum di Indonesia

oleh: Sahira Sajjadia Luthfia, SH

Beberapa waktu lalu, media ramai dengan kabar meninggalnya artis Indonesia Vanessa Angel dan Febri Andriansyah. Kecelakaan maut terjadidi Tol Jombang-Mojokerto Kilometer (KM) 673+300/A pada Kamis, 4 November 2021. Kecelakaan yang menewaskan pasangan suami sang istri, memunculkan sengketa hak perwalian atas anak tunggalnya, Gala Sky Andriansyah. Gala Sky secara langsung mewarisi asuransi rumah, tanah, dan kecelakaan dari orang tuanya yang telah meninggal.

Paska kematian kedua orangtua Gala Sky, terjadi perebutan hak perwalian antara Faisal (ayah dari Febri) dan Doddy (ayah dari Vanessa). Jadi,apakah perwalian? Dan apa saja hak dan kewajiban seorang wali?

Perwalian atau pengampuan adalah proses ketika seseorang atau sekelompok orang yang mendapat persetujuan untuk menjadi wali dari seseorang atau sesuatu. Objek dari perwalian ialah anak di bawah umur, sakit parah, atau harta benda. Tujuan perwalian adalah melindungi kepentingan Anak karena tidak dapat mengambil keputusan atau melindungi dirinya sendiri.

Di Indonesia, peraturan mengenai perwalian termuat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam. Syarat untuk menjadi wali ialah mengajukan permohonan ke pengadilan atau instansi pemerintah terkait dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun persyaratan untuk menjadi wali terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penunjukan wali. Pasal 4 PP No.29 tahun 2019 menjelaskan bahwa syarat menjadi wali antara lain; berumur minimal 30 tahun, mampu secara ekonomi, dan memiliki agama yang sama.

Setelah adanya putusan penetapan wali, tugas utama seseorang adalah melindungi kepentingan Anak. Hal tersebut mencakup; memberikan perawatan yang memadai, akses ke pendidikan dan perawatan medis, dan tidak mengalami pelecehan atau kekerasan. Wali juga bertanggung jawab untuk mengatur aset Anak dengan mengelola investasi atau membayar tagihan.

Selain itu, wali wajib untuk melaporkan secara berkala ke dinas sosial kota/kabupaten setempat terkait tentang kondisi Anak. Jika wali tersebut melanggar kewajibannya atau tidak memenuhi syarat yang ada, maka perwaliannya dapat berakhir dan terkena sanksi hukum oleh pengadilan.

Perwalian merupakan bagian penting dari sistem hukum yang bertujuan untuk melindungi kepentingan orang-orang yang tidak cakap. Namun, seperti halnya sistem hukum lainnya, perwalian juga perlu mendapat pantauan dan evaluasi secara berkala. Hal ini guna untuk memastikan bahwa perwalian tersebut efektif dan tidak menimbulkan penyalahgunaan atau diskriminasi.

Advertisements