Advokat | Artikel | Hak Milik | HAKI | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Legalisasi | Perdata

Pendaftaran HAKI untuk Album Lagu

oleh: Assyifa Umaiya Umar

Halo sobat JLO, baru-baru ini Putri Ariani berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah Internasional melalui penampilannya di America’s Got Talent 2023 dan berhasil mendapatkan Golden buzzer. Putri Ariani menyanyikan lagu ciptaannya yang bertajuk “Loneliness”.

Lagu sebagai karya dari seorang musisi termasuk dalam karya ciptaan yang dilindungi. Hal ini termaktub dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta dalam undang-undang tersebut terdiri dari dua jenis yakni hak moral dan hak ekonomi.

Hak ekonomi berarti hak dari pencipta untuk mendapatkan penghasilan, pendapatan, atau manfaat ekonomi dari karya ciptaannya. Hak ini berupa lisensi dan royalti.

Hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta karya sejak karya itu dirilis atau diciptakan dan itu berlaku selamanya. Lagu dan karya musik, dalam hal ini termasuk memiliki keduanya.

Proses pendaftaran hak cipta terhadap ciptaan lagu, khususnya hak ekonomi, bisa dilakukan selama pencipta lagu masih hidup dan 70 tahun setelahnya, terhitung dari tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah pencipta tersebut meninggal dunia.

Jadi misalnya, seseorang memiliki lagu ciptaan yang diciptakannya di tahun 2000, lalu ia meninggal di tahun 2010. Maka, karya tersebut masih bisa didaftarkan 70 tahun dari tanggal 1 Januari 2011 hingga tanggal 1 Januari 2081. Sedangkan bila hak cipta tersebut dimiliki lisensinya oleh badan hukum, maka batas pendaftaran untuk pencatatan hak cipta tersebut dilakukan selama 50 tahun setelah karya tersebut pertama kali dirilis atau diumumkan ke publik.

Salah satu aturan yang mengatur tentang royalti adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Di Indonesia, pendaftaran hak cipta melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM bisa dilakukan secara online,

berikut alur pendaftaran dikutip dari dokumen Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta:

  1. Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi akun dengan klik “Create your account”
  3. Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan data diri seperti nama lengkap, alamat email, password akun, nomor KTP, dan sebagainya.
  4. Setelah data di formulir semua terisi, klik opsi “Daftar”.
  5. Verifikasi akun dengan klik tautan yang dikirim ke email.
  6. Setelah akun terverifikasi, lakukan login ulang di situs web tersebut.
  7. Untuk pendaftaran hak cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik opsi “Permohonan Baru”.
  8. Siapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh lagu ciptaan, KTP dan Surat Pernyataan.
  9. Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, klik “Submit”.
  10. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran hak cipta sesuai dengan nominal yang tertera dan instruksi yang diberikan.
  11. DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut.
  12. Setelah permohonan terverifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta.

Besaran biaya pendaftaran hak cipta lagu dan music yang perlu dibayarkan berbeda-beda bergantung pada kategorinya. Berikut penjelasannya:

  1. Untuk kategori Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:
  • Rp200 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online)
  • Rp250 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual)
  1. Untuk kategori Umum, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:
  • Rp400 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online)
  • Rp500 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).

 

Jadi, sobat JLO jangan lupa untuk mendaftarkan lagu ciptaan kalian ya agar mendapatkan Hak-hak seperti penjelasan di atas.

Ingin mengetahui informasi terbaru mengenai hukum? Kunjungi laman kami di www.jogjalaw.com atau ikuti instagram kami di @jlolawfirm.

Advertisements