Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | Konsultasi Tatap Muka | Legalisasi | Perdata | Perseroan Terbatas

Homologasi dalam Kepailitan dan PKPU

Oleh: Assyifa Umaiya Umar

Dalam bisnis, perusahaan bisa saja dinyatakan pailit jika jumlah utangnya terlalu besar, sedangkan asetnya tak bisa menutup beban dan kewajiban perusahaan. Namun untuk menghindari kepailitan, perusahaan yang memiliki utang atau yang disebut debitur, dapat mengajukan perdamaian dengan pihak pemberi utang atau kreditur.
Nah perdamaian itulah yang disebut sebagai homologasi.

Pengertian Homologasi

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004), homologasi adalah suatu pengesahan dari pengadilan terkait persetujuan antara debitor dan kreditor konkuren untuk mengakhiri kepailitan.

Perdamaian atau akkoord ini merupakan hal yang paling penting dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebab dalam perdamaian ini debitur akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditur.

Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana bunyi Pasal 144 UU 37/2004 sebagai berikut:

Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.

Tujuan pengajuan rencana perdamaian adalah untuk memberikan kesempatan bagi debitur guna mengajukan sebuah penjadwalan utang-utangnya kembali terhadap sebagian atau seluruh krediturnya, sehingga tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang debitur, misalnya terkait pelonggaran jangka waktu pelunasan, bunga, cara atau metode pembayaran, konversi ke dalam bentuk saham, dan lain-lain.

Melalui perdamaian yang telah disetujui ini, maka PKPU berakhir demi hukum, utang-utang debitur juga dimungkinkan untuk direstrukturisasi. Namun perlu diingat, perdamaian ini telah disetujui kedua pihak alias kreditur tidak bisa dipaksa untuk menyetujuinya.

Selanjutnya, klaim dari kreditur akan disetujui oleh debitur untuk dibayar sebagian atau seluruhnya dalam waktu tertentu. Praktik perdamaian melalui homologasi di Indonesia dinilai sudah efektif tetapi masih belum optimal.

Ketentuan Homologasi 

Sidang homologasi menjadi syarat sahnya perdamaian. Melalui Pengadilan Niaga, hakim akan akan mengesahkan akta perdamaian antara debitur dan kreditur. Namun, hakim bisa saja tidak mengesahkan akta perdamaian tersebut. Ada beberapa alasan hakim tidak mengesahkan, seperti yang tertuang dalam Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU).

Ada 5 proses yang ditempuh agar perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur bisa terjadi, yakni:

1. Adanya Kesepakatan
Esensi dari perdamaian adalah kesepakatan. Kesepakatan ini ada dua jenis, yaitu kesepakatan di dalam lembaga hukum kepailitan dan di luar lembaga hukum kepailitan.

Kesepakatan di dalam lembaga hukum kepailitan mengikat seluruh kreditur, baik yang memiliki hak tagih besar maupun kecil, baik yang datang di pengadilan maupun tidak. Sedangkan kesepakatan di luar lembaga hukum kepailitan hanya berlaku pada kreditur yang menandatangani kesepakatan.

2. Usulan Perdamaian
Setelah terjadi kesepakatan damai, kemudian lakukan pengusulan perdamaian ke Pengadilan Niaga. Dalam pengusulan ini, debitur harus menyusun rencana pelunasan utang, kapan dan bagaimana sistem pembayarannya.

Tentu harus ada kesesuaian jumlah utang-piutang antara kreditur dan debitur. Maka homologasi ini harus diusulkan setidaknya 8 hari sebelum rapat pencocokan utang. Usulan perbaikan ini masih bisa diubah selama masih tahap negosiasi dan belum ada putusan pengadilan.

3. Kuorum Peserta Rapat
Untuk menentukan kebijakan perdamaian, harus ada jumlah minimal atau kuorum peserta rapat. Syaratnya ialah jumlah kreditur yang menyetujui usulan perdamaian harus lebih dari 50 persen dari jumlah peserta debitur konkuren yang hadir dalam rapat. Kemudian jumlah kreditur yang hadir dalam rapat paling sedikit 75% dari jumlah kreditur konkuren.

4. Tak Semua Kreditur Ikut
Adapun proses pengambilan keputusan perdamaian yang diajukan debitur pailit akan dibahas terlebih dahulu oleh kreditur konkuren atau kreditur yang berlawanan. Mereka akan melakukan pemungutan suara sesuai dengan kuorum peserta rapat.

Hal diatas merupakan pembahasan mengenai homologasi dalam PKPU. Ingin mengetahui informasi terbaru mengenai hukum? Kunjungi laman kami di www.jogjalaw.com atau ikuti instagram kami di @jlolawfirm.

Advertisements