Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Humaniter | Konsultasi Tatap Muka | Perdata | Pidana

Doxing dan Ancaman Pidananya

Beberapa waktu yang lalu ramai diperbicangkan perseteruan food vlogger CDB dan FN. Peristiwa ini dimulai dari CDB yang mengulas tentang makanan di sebuah restoran, dan FN yang mengaku sebagai teman dekat pemilik restoran itu tidak terima dengan kritikan dari CDB.

Selanjutnya, FN langsung melakukan doxing pada CDB. Hal itu yang membuat CDB memanas. CDB memang tidak pernah menampilkan identitasnya di media sosial, baik itu nama dan wajah aslinya.

FN yang kesal lantas membongkar identitas dan persoalan pribadi CDB. Tidak terima akan hal ini, CDB lalu melaporkan FN ke polisi karena telah melakukan doxing pada dirinya. Apa yang dimaksud dengan doxing? Berikut penjelasannya.

Doxing adalah kegiatan atau praktik mengumpulkan, mencari, dan mengungkapkan informasi pribadi seseorang, terutama informasi yang bersifat pribadi dan tidak diinginkan untuk diungkapkan, seperti alamat rumah, nomor telepon, alamat email, atau informasi pribadi lainnya. Istilah “doxing” berasal dari kata “documents” atau “docs,” dan biasanya dilakukan secara daring (online).

Tujuan dari doxing dapat bervariasi, tetapi seringkali melibatkan niat untuk merugikan atau merugikan individu yang menjadi sasaran. Doxing dapat digunakan sebagai bentuk serangan atau pelecehan online, untuk mendiskreditkan seseorang, atau bahkan untuk kegiatan yang lebih serius seperti pencurian identitas.

Beberapa bentuk doxing dapat mencakup:

  1. Doxing Pribadi: Pengungkapan informasi pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, alamat email, atau informasi keluarga.
  2. Doxing Profesional: Mengungkapkan informasi terkait dengan pekerjaan atau karier seseorang, seperti alamat kantor, posisi pekerjaan, atau informasi bisnis.
  3. Doxing Politik: Mengekspos informasi terkait dengan pandangan politik seseorang atau aktivitas politiknya.
  4. Doxing dalam Komunitas Online: Melibatkan mengungkapkan identitas asli anggota komunitas daring yang mungkin ingin tetap anonim.

Di Indonesia, doxing dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ancaman pidananya dapat mencakup pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (4), yang mengatur tentang penyebaran informasi pribadi tanpa izin.

Berikut adalah beberapa pasal yang dapat diterapkan terkait dengan doxing di Indonesia:

  1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  2. Pasal 30 ayat (4) UU ITE:

    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses informasi dan/atau data elektronik yang dikuasai oleh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penting untuk diingat bahwa hukuman yang diberikan akan bergantung pada seberapa serius dan merugikannya tindakan doxing tersebut, serta bagaimana hal itu diinterpretasikan oleh hukum yang berlaku pada saat kasus tersebut terjadi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati privasi orang lain dan mematuhi hukum yang berlaku.

Advertisements