Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | Perdata

HEWAN MERUSAK PROPERTI, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Oleh Ihza Haydar Putra, S.H.

Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang pasti memiliki cara sendiri untuk melepaskan penat setelah seharian bekerja, salah satu cara melepas penat adalah bermain hoby. Hoby setiap orang berbeda-beda, ada yang bermain mobil, berenang, jogging, hingga memelihara hewan. Lalu bagaimana dengan orang yang suka memelihara hewan dan hewan peliharaannya merusak properti orang lain?

Aturan mengenai oleh siapa orang yang bertanggung jawab mengenai Kerugian yang disebabkan oleh hewan diatur dalam Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, yaitu diatur pada Pasal 1368, yang berbunyi:

“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.”

Jika merujuk dari bunyi pasal tersebut maka sudah jelas bahwa yang bertanggung jawab atas Kerugian yang diakibatkan suatu binatang adalah pemiliknya atau orang yang sedang memanfaatkan hewan tersebut. Lalu bagaimana jika hewan berada dikebun binatang? Menurut penulis kebun binatang masuk dalam kategori pemakai binatang ataupun pemilik binatang sehingga kerusakan atau Kerugian yang diakibatkan oleh hewan yang dipakai atau dimiliki kebun binatang tersebut menjadi tanggung jawab pengelola kebun binatang.

Lebih lanjut dalam Pasal 1368 tersebut pertanggung jawaban digantungkan pada adanya Kerugian yang mana Perbuatan tersebut juga dapat digolongkan pada Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur pada 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum sendiri di Indonesia telah diartikan secara luas, yakni mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut: [1]

  1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain;
  2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
  3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.

 

Dalam hal adanya kerusakan yang disebabkan oleh hewan peliharaan maka pengertian PMH yang masuk dalam kasus ini adalah “perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain”.

Tuntutan yang dapat diajukan kepada pemilik hewan peliharaan yang menimbulkan kerugian pihak lain dapat berupa; [2]

  1. Ganti kerugian dalam bentuk uang sebagai akibat yang ditimbulkan;
  2. Dikembalikan dalam keadaan semula (ganti rugi natural);
  3. Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang melawan hukum.

[1] Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata, Indah Sari, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 11 No. 1, September 2020

[2] Wirjono Prodjodikoro, 1987, Akibat Kesalahan Pembuat dan Ujud Penggantian Kerugian dalam Perbuatan Melanggar Hukum , Kursus Hukum Perikatan, Medan, hlm.176 dalam Ni Made Astika Yuni dan I Gede Pasek Eka Wisanjaya, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Hewan Peliharaan Yang Menyebabkan Kerugian Terhadap Hewan Peliharaan Lain Sebagai Perbuatan Yang Melawan Hukum, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana

Advertisements