Advokat | Artikel | Humaniter | Konsultasi Tatap Muka | Pembuatan Berkas Sidang | Pendampingan Laporan Polisi | Pidana

Konsekuensi Hukum dan Hak-Hak Korban Salah Tangkap

Oleh: Assyifa Umaiya Umar, SH., MH.

Jika terdapat korban salah tangkap yang sudah dipenjara di Indonesia, terdapat beberapa konsekuensi hukum yang diatur untuk melindungi hak-hak korban dan memberikan keadilan. Berikut adalah konsekuensi hukum dan langkah-langkah yang dapat diambil menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia:

  1. Hak atas Ganti Rugi dan Rehabilitasi
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pasal 95: Mengatur bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.
  • Pasal 97: Mengatur bahwa rehabilitasi dapat diberikan kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sah.

 

2. Tata Cara Pengajuan Ganti Rugi dan Rehabilitasi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagi Seseorang yang Ditangkap, Ditahan, Dituntut, atau Diadili Tanpa Alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
  • Mengatur secara rinci tentang tata cara pengajuan ganti kerugian dan rehabilitasi, termasuk persyaratan administrasi dan prosedur yang harus diikuti.

 

3. Prosedur Pengajuan

1)  Pengajuan Permohonan:

  • Korban atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi ke pengadilan negeri yang berwenang setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah.

2) Pemeriksaan oleh Pengadilan:

  • Pengadilan akan memeriksa permohonan dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon. Pengadilan juga dapat mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait.

3) Putusan Pengadilan:

  • Pengadilan akan memutuskan apakah permohonan ganti rugi dan rehabilitasi dikabulkan. Jika dikabulkan, pengadilan akan menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan dan bentuk rehabilitasi yang harus dilakukan.

4) Pelaksanaan Putusan:

  • Ganti rugi dan rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan. Ganti rugi biasanya dibayarkan oleh negara melalui mekanisme yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

 

4. Hak atas Pemulihan Nama Baik

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)
  • Pasal 9: Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan perlindungan diri pribadi, serta berhak untuk tidak ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah.
  • Pasal 33: Menyatakan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut tanpa alasan yang sah berhak mendapatkan pemulihan, termasuk ganti rugi dan rehabilitasi.

 

5. Hak atas Keadilan dan Perlindungan

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  • Pasal 28D ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Kesimpulan

Korban salah tangkap yang sudah dipenjara memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi serta pemulihan nama baik. Proses ini dimulai dengan pengajuan permohonan ke pengadilan yang akan memeriksa dan memutuskan besaran ganti rugi dan bentuk rehabilitasi yang diberikan. Hak-hak ini dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban kesalahan penegakan hukum.

Advertisements