TANGGUNG JAWAB E-COMMERCE TERHADAP BARANG PALSU PADA PLATFORMNYA
oleh Ihza Haydar Putra, S.H. Mengenai barang palsu dapat disetarakan dengan pelanggaran terhadap hak cipta, sehingga ketentuannya merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) sebagai berikut: Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelahbsuatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai…