Advokat | Artikel | Hukum Islam | Hukum Perdata | Perdata | Uncategorized

Kewenangan Peradilan Agama dalam Perkara Sedekah

oleh: Sahira Sajjadia Luthfia, SH

Peradilan Agama adalah lembaga pengadilan di Indonesia yang mengkhususkan diri dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang keluarga, waris, wasiat dan hibah, wakaf dan sedekah. Batas- batas wilayah kompetensi Peradilan Agama termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang dirubah dengan UU No. 3 tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Bagaimana konsep sedekah dalam Hukum di Indonesia? Apa sajakah kewenangan Peradilan Agama dalam perkara Sedekah?

Sedekah secara etimologis merupakan bahasa resapan dari Bahasa Arab shodaqotun yang bermakna sama. Adapun secara yuridis, sedekah dalam Pasal 49 ayat 1 huruf h Undang-undang No.3 tahun 2006 yaitu perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah S.W.T dan pahala semata.

Sedekah perlu memenuhi beberapa unsur sebagai syarat sah nya sedekah, yaitu :

  1. Orang-orang atau Lembaga Sosial Islam yang bersedekah (mutashhadiq)
  2. Objek sedekah (mutashhadiq bihi)
  3. Orang-orang atau Lembaga Sosial sebagai sasaran pendistribusian benda sedekah (muttashaddaq ‘alaih)
  4. Akad sedekah secara lisan atau tertulis

Dalam penyelesaian perkara sedekah, peradilan agama akan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain; niat pemberi sedekah, jenis sedekah, pihak yang berhak menerima sedekah, serta apakah sedekah tersebut telah memenuhi syariat agama.

Penyelesaian sengketa sedekah di peradilan agama terjadi apabila sengketa tersebut memenuhi syarat-syarat formal yang termuat dalamperaturan perundang-undangan.  Konflik yang dapat terjadi berkenaan dengan sedekah, seperti penyaluran sedekah yang tidak merata dan tidak adil, penyalahgunaan dana sedekah untuk kepentingan pribadi pengurus/yayasan, atau Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) yang berkewajiban mengelola dan menyalurkan dana sedekah justru menyelewengkannya dengan korupsi atau manipulasi.

Dalam menyelesaikan konflik sedekah peradilan agama harus mengedepankan asas keadilan, mengutamakan mediasi antara kedua belah pihak, menetapkan prinsip sedekah yang benar, dan mengedepankan kepentingan umum.

Konflik sedekah di peradilan agama adalah suatu permasalahan yang kompleks dan membutuhkan penyelesaian yang cermat dan adil. Maka, untuk menyelesaikan masalah ini, perlu pemahaman yang baik terhadap hukum Islam, kebijakan hukum yang berlaku, dan juga kebijakan sosial yang berkaitan dengan sedekah. Kolaborasi dan kerja sama antara masyarakat, praktisi hukum, dan pengambil kebijakan menjadi penting untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat.

Orang atau badan hukum yang dapat mengajukan gugatas sedekah kepada Pengadilan Agama, ialah :

  1. Golongan yang berhak menerima zakat dan sedekah yang delapan.
  2. Mutashhadiq atau orang yang bersedekah atau ahli warisnya
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan zakat, infak/sedekah menurut UU yang berlaku
  4. Pihak-pihak yang mengetahui adanya penyalahgunaan benda/dana sedekah

 

Advertisements