Advokat | Firma | Hukum Islam | Hukum Perdata | Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Perceraian | Perdata | Perjanjian | Uncategorized

Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Jika antara Suami atau Isteri tidak dapat lagi mempertahankan pernikahan mereka dan perceraian adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi.

Apabila perceraian sudah menjadi keputusan bersama, berikut langkah-langkah untuk mengajukan gugatan cerai:

  1. Menyiapkan dokumen 

Dalam Tahap persiapan Dokumen pengajuan gugatan cerai memang cukup banyak, antara lain meliputi:

  • Surat Nikah Asli
  •  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Penggugat (Pemohon)
  •  Kartu Keluarga (KK)
  •  Akta Kelahiran Anak (jika memiliki anak)
  •  Materai

 

  1. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan cerai harus ke pengadilan wilayah kediaman Pihak Tergugat (termohon), kecuali bagi para pihak yang beragama Islam, pendaftaran gugatan pada wilayah kediaman istri.

Misal: jika istri tinggal di Yogyakarta akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami tinggal. Seorang istri mengajukan cerai kepada suaminya, dan suaminya berdomisili di Kebumen, maka istri tersebut harus mengajukan gugatan cerai pada Pengadilan Negeri Kebumen.

  1. Membuat Surat Gugatan

Dalam hal Para Piihak tidak memliki kuasa hukum, maka untuk membuat surat gugatan dapat menuju pusat bantuan hukum Pengadilan. Surat gugatan cerai harus memuat dan mencantumkan alasan-alasan menggugat cerai. Penggugat harus dapat membuktikan alasan gugatan cerai sesuai dengan ketentuan undang-undang. Adapaun alasannya seperti adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.

  1. Menyiapkan Biaya Perceraian

Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut antara lain, biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.

Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari alamat kedua belah pihak yang bercerai (radius dari pengadilan).

Apabila salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar atas biaya pangilan Tergugat.

  1. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi.

Dengan adanya mediasi, sebagai upaya kedua belah pihak bisa berdamai dan mencabut gugatannya.

Akan tetapi, jika keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, Majelis Hakim dapat membuat amar putusan Verstek dan.  Pengadilan akan mengirimkan isi putusan kepada pihak tergugat.

Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

  1. Menyiapkan Saksi 

Gugatan cerai dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian.

Hal tersebut merupakan langkah-langkah mengajukan gugatan cerai. Jika masih bingung, dan tidak mau ribet mengurus sendiri gugatan cerai, teman-teman bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian. Dengan adanya pengacara, setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.

Ingin mengetahui informasi terbaru mengenai hukum? Kunjungi laman kami di www.jogjalaw.com atau ikuti instagram kami di @jogjalaw.

Advertisements