Advokat | Hukum Perdata | Litigasi | Perdata | Pidana | Uncategorized

MENGAPA ASET INDRA KENZ DISITA NEGARA?

oleh: Assyifa Umaiya Umar, SH

Mengapa aset affiliator Binomo menjadi aset negara?

Halo sobat Hukum Jogjalaw! Pada artikel sebelumnya kami sudah membahas tentang Binomo, apakah termasuk judi atau investasi.  Pada artikel sebelumnya, berdasarkan putusan pengadilan hakim menyatakan Binomo itu termasuk judi. Nah, karena putusannya menyebutkan binomo adalah judi, gimana nasib korban Binomo ya? Apakah benar negara yang menyita harta atau asset milik affiliator Binomo Indra Kenz sudah sesuai kaidah hukum? Yuk simak ulasannya….

Indra Kenz yang merupakan affiliator dari Binomo terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Indra bersalah melakukan Penyebaran Berita Hoaks yang merugikan. Perbuatan mengajak, membohongi atau menyesatkan konsumen sehingga mau berinvestasi. Selain itu Indra Kenz juga  bersalah dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Oleh karena Binomo merupaka Judi maka barang bukti hasil tindak pidana diserahkan kepada negara. Sebab atas dasar itu, hakim juga menyebutkan para trader Binomo adalah pemain judi.

Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP  judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang. Oleh karenanya, jika menilai perbuatannya sebagai perjudian, seharusnya turut menyertakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Dimana dalam pasal tersebut  memuat larangan konten bermuatan perjudian. Dan apabila putusan  tersebut mengatakan menyita aset untuk negara negara, seharusnya vonis yang dijatuhkan membuktikan unsur perjudian sebagaimana  Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Terkait sita, Pasal 39 KUHP jo 46 KUHAP (1) menyatakan yang mana benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda yang disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling perhak. Akan tetapi sepanjang tidak ada gugatan kerugian dari korban maka tidak ada kewajiban memeberikan. 

Bentar-bentar berarti hakim menyatakan judi sehingga negaga menyita aset Indra Kenz  dan memutus selain dakwaan Jaksa? Emang bisa?

Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum. Penjatuhan hukuman pidana terhadap seorang terdakwa sepenuhnya bergantung pada penilaian dan keyakinan majelis hakim terhadap bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Sesuai Pasal 193 ayat 1 KUHAP, jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka pengadilan menjatuhkan pidana kepadanya.

Mmm, Lalu bagaimana ya caranya agar aset bisa kembali ke tangan korban? 

Salah satu cara agar aset bisa kembali kepada korban adalah mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim tersebut. Jika  sebagaimana Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 UU ITE sudah seharusnya harta aset yang disita dengan dasar Pasal TPPU dikembalikan kepada korban. Mekanisme untuk pengembalian aset korban akan diatur sebagaimana putusan dari majelis hakim dan dilaksanakan oleh Jaksa eksekutor yang akan membagi sesuai dengan hasil putusan. 

Nah, teman-temann itulah penjelasan mengenai mengapa negara menyita aset indra kenz! Mudah memahaminya bukan? Semoga hasil putusan banding mencerminkan rasa keadilan ya. Ingin mengetahui informasi terbaru mengenai hukum? Kunjungi laman kami di www.jogjalaw.com atau ikuti instagram kami ya @jogjalaw.

editor: Lisa Pardani, S.H.I.


Advertisements