Uncategorized

PERSEROAN YANG SEHAT “GOOD CORPORATE GOVERNANCE”


Good Corporate Governance merupakansebuah konsep tentang  tata cara kelola perseroan yang sehat  mulai diimplementasikan di Indonesia karena krisis tahun 1997, tujuan dari pembentukan CGC diharapkan dapat melindungi pemegang saham dan kreditor agar dapat memperoleh kembali investasinya.
Corporate governance berkaitan dengan pengambilan keputusan yang efektif yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, sistem nilai, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi. Tujuan dari CGC adalah
1.      Pertumbuhan kinerja perusahaan
2.      Pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien
3.      Tanggung jawab perseroan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya
United Nation Decelopment Program (UNDP) menjelaskan bahwa suatu CGC harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.      Participation : harus ada jaminan bahwa setiao warga negara mempunyai suara daam pembuatan keputusan baik secara langsung mauoun melalui intermediasi, atau institusi yang mewakili kepentingannya, yang dibangun atas dasar kebebasan berbicara dan dapat berpartisipasi secara konstruktif.
b.      Rule of law : mensyaratkan agar hukum antara lain harus adil dan semua orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum yang berlaku dengan menjamin penegakan hak-hak asasi manusia.
c.       Transparency: harus dibangun berdasarkan kebebasan arus insformasi dimana proses, lembaga, dan informasi langsung diterima oleh pihak-pihak yang membutuhkan dan informasi tersebut harus dapat dipahami dan dipantau
d.     Responsiveness : proses dan lembaga yang ada harus dapat melayani setiap pemangku kepentingan.
e.      Consensus Orientation : prinsip corporate governance menjadi perantara antar kepentingan yang berbeda agar diperoleh pilihan terbaik untuk kepentingan yang lebih luas dalam hal kebijakan maupun prosedur.
f.        Equity : semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama untk meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraannya.
g.      Effectiveness and Efficiency : harus ada jaminan bahwa proses dan lembaga yang ada harus menghasilkan sesuatu yang sesuai dengan program yang telah digariskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia.
h.      Accountability : para pembuat keputusan daam pemerintahan, sektor swasta, dan masyarakat (civil society) mesti bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga pemangku kepentingan.
i.        Strategic Vision : pihak yang memimpin harus mempunyai prespektif corporate governance dan pengembangan manusia yang luas serta jauh ke depan sejalan dengan program yang diperlukan untuk pembangunan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa CGC adalah sebuah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perseroan agar mencapai keseimbangan dan kekuatan serta kewenangan perseroan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Prinsip CGC antara lain Keadian, Transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas.
1.      Keadilan (Fairness)
Hak-hak tertentu untuk pemegang saham
a.      Untuk meminta keterlibatan pengadilan , hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk dipulihkan haknya, baik berupa permohonan ke pengadian maupun berupa gugatan ( langsung ataupun tidak langsung), dalam bentuk gugatan pribadi, gugatan derivatif juga gugatan kelompok.
b.      Hak untuk memeriksa dokumen perseroan (pembukuan perseroan, laporan tahunan dan neraca).
c.       Hak untuk mengusulkan dilaksanakanya RUPS
d.     Hak untuk mengusulkan adanya agenda tertent dalam RUPS
e.      Hak untuk meminta pengadilan memubarkan perseroan
f.        Hak voting dalam sistem voting komulatif
g.      Hak berdasarkan kontrak antar pemegang saham
h.      Hak berdasarkan ikatan jual-beli antar pemegang saham
i.        Hak berdasarkan voting trust
j.        Hak berdasarkan proxy
k.      Hak aporasial : pihak pemegang saham minoritas mempunyai hak untuk dibei sahamnya oleh perseroan dengan harga yang pantas jika dia tidak setuju dengan tindakan tertentu dari perseroan, misalnya jika dia tidak setuju dengan tindakan merger yang akan dilakukan oeh perseroan.
2.      Transparasi atau keterbukaan, Pemegang saham mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat dan tepat pada waktunya mengenai perseroan, mengenai kinerja suatu perseroan, hasil keuangan dan operasaionalnya, dan informasi mengenai tujuan perseroan.
3.      Akuntabilitas “ kerangka pengelolaan perseroan harus memastikan peroman strategis suatu perseroan, pengawasan dean pertnggungjawaban kepada perseroan dan para pemegang saham. Prinsip ini berimplikasi pada kewajiban hukum para direksi, yakni diisyarratkan untuk menjalin hubungan yang berbasiskan kepercayaan dengan pemegang saham dan perseroan. Artinya pengurus perseroan mempunyai tanggung jawab terhadap perseroan dan pihak lain yang terkait.
4.      Responsibilitas (Responsibility) mencakup hal-hal yang terkait dengan pemenuhan kewajiban sosial perseroan sebagai bagian dari masyarakat.  Daam memenuhi pertanggungjawabannya kepada pemgang saham dan pemangku kepentingan harus seusai dengan perunfang-undangan yang berlaku.
Advertisements