Advokat | CV | Fidusia | Firma | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Litigasi | Perdata | Perseroan Terbatas | Uncategorized | Usaha Dagang

Penghapusan denda dan Sanksi Pajak

Oleh: Assyifa Umaiya

Sanksi administrasi Pajak merupakan konsekuensi yang tak jarang dialami oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Wajib pajak terkadang mendapatkan sanksi karena lalai dalam kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak sering melakukan kesalahan hingga terkena sanksi administrasi antara lain, lupa tanggal dan pelaporan pajak. Kemudian, wajib pajak juga melakukan kesalahan yakni sering menunda pembayaran dan pelaporan pajak. Tidak hanya karena telat membayar, wajib pajak juga bisa terkena sanski administrasi pajak jika terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Namun, wajib pajak sangat mungkin mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini. Apa saja jenis sanksi administrasi pajak yang dapat dikenakan pada wajib pajak, dan bagaimana syarat serta ketentuan pengajuannya? Yuk simak ulasan singkat berikut.

Jenis Sanksi Administrasi Pajak

Sanksi administrasi pajak, merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Besaran sanksi yang dikenakan, mengikuti jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

  1. Pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa denda. Misal, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT masa PPN akan dikenakan sanksi denda senilai Rp. 500.000 atau wajib pajak badan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak, akan dikenakan denda Rp. 1.000.000. Sanksi ini diatur pada Pasal 7 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  2. Selanjutnya, sanksi atas pelanggaran terkait kewajiban pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa pengenaan bunga yang besarannya sudah ditentukan per bulan. Misalnya, sanksi bunga sebesar 22% per bulan jika wajib pajak terlambat bayar/ setor pajak masa dan tahunan.
  3. Sanksi kenaikan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pembayaran pajak.

 

Syarat Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Ketika adanya pelanggaran perpajakan, maka wajib pajak akan menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi terkait sanksi administrasi yang harus dibayarkan. Wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanski tersebut.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapar diberikan jika wajib pajak menilai sanksi tersebut tidak seharusnya diberikan. Selain itu, permohonan juga dapat diajukan apabila wajib pajak menilai perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/ STP tidak benar.

Untuk melakukan pengajuan permohonan, wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, antara lain:

  1. Atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
  2. Permohonan dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak dua kali.
  3. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Pengecualian diberikan, apabila wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
  4. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap SKP/STP yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Setelah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak diajukan, DJP akan memeriksa kelengkapan persyaratannya. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka DJP akan menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian.

Untuk kepentingan penelitian yang dimaksud, DJP dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan. Wajib pajak harus memberikan dokumen-dokumen yang diminta paling lama 15 hari sejak tanggal surat permintaan dikirim. Jika tidak dapat memberikan, maka permohonan akan tetap diproses sesuai dengan dokumen yang diterima.

Dalam jangka waktu enam bulan, DJP akan menerbitkan surat keputusan pengurangan atau surat keputusan penghapusan sanksi administrasi pajak.
Jika dalam jangka waktu enam bulan, surat keputusan tidak diterbitkan oleh DJP, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang diajukan dianggap dikabulkan.

Advertisements