Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | Konsultasi Tatap Muka | kuasa menjual | Non Litigasi | Pembuatan Akta Notariil | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata | Uncategorized

PERJANJIAN TANPA METERAI? SAH KAH?

Oleh: Ihza Haydar Putra, SH

Dalam kegiatan bisnis, tidak jarang kita kesulitan dalam membuktikan adanya janji yang pernah kita buat dengan rekan bisnis, teman ataupun sanak saudara. Untuk mengatasi hal tersebut maka sebaiknya kita membuat suatu perjanjian dalam bentuk hitam diatas putih (tertulis).

Dalam praktik sehari-hari kita sering melihat orang menempel meterai dalam sebuah perjanjian. Lalu apa si sebenarnya fungsi meterai tersebut? Lalu bagaimana jika kita lupa ataupun tidak memberi meterai pada perjanjian yang kita buat?

  • Pengertian meterai
    Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas
    Dokumen.
  • Apakah Dokumen tanpa meterai tetap sah?
    Syarat sah perjanjian diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata, yang syaratnya
    antara lain:
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

 

Didalam syarat tersebut tidak disebut secara jelas mengenai wajib
pembubuhan meterai sebagai syarat sah nya suatu perjanjian. Namun untuk lebih pasti untuk Mengetahui sah nya perjanjian kita perlu melihat syarat keempat yaitu suatu sebab yang tidak terlarang. Yang dimaksud suatu sebab yang dilarang dalam Pasal ini adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, ketertiban umum dan kesusilaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai tidak disebut bahwa bea meterai merupakan tindakan hukum yang berimplikasi hukum, melainkan bea meterai merupakan kewajiban pajak sehingga dalam hal tidak dilaksanakan akan menimbulkan pajak terutang atas dokumen tersebut. Sehingga dapat disimpulkan tidak adanya meterai dalam suatu dokumen ataupun perjanjian tidak menyebabkan perjanjian atau dokumen tersebut menjadi tidak sah

Lalu apa saja dokumen yang harus diberikan meterai?
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, yang meliputi
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya
yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi
kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah
lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih
dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
– menyebutkan penerimaan uang; atau
– berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau  diperhitungkan
h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

  • Pemeteraian Kemudian
    Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai mengatur apabila dokumen yang telah disebut diatas belum dibubuhkan meterai, maka dapat dilakukan pembubuhan meterai setelah dokumen tersebut jadi dan ditandatangani para pihak. Atau dokumen tersebut akan digunakan menjadi
    bukti dalam persidangan.

 

Siapa yang harus membubuhkan meterai?
1. Untuk Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai/ Pemeterai an kemudian terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.
2. Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
3. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun Bea Meterai
terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
4. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen.
5. Dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea
Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.
6. Para pihak dapat bersepakat siapa yang harus membayar meterai

Demikian informasi hukum yang dapat kami berikan, ikuti terus www.jogjalaw.com

Advertisements