Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | Konsultasi Tatap Muka | Litigasi | Non Litigasi | opini | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata | Pidana | Saham | Uncategorized

Bagaimana Cara Melawan Dilusi Saham sebagai Pemegang Saham Minoritas yang Tidak Memiliki Jabatan Strukturan dalam PT?

Dilusi saham adalah kondisi di mana persentase kepemilikan saham seorang pemegang saham dalam sebuah perusahaan berkurang, biasanya akibat penerbitan saham baru. Bagi pemegang saham minoritas yang tidak memiliki jabatan dalam struktural organisasi perusahaan perusahaan (PT), dilusi saham dapat menjadi ancaman signifikan terhadap kontrol dan nilai investasinya. Untuk melindungi hak dan kepentingan mereka, pemegang saham minoritas perlu mengetahui langkah-langkah hukum dan strategi yang dapat diambil.

Landasan Hukum 

Di Indonesia, hak dan perlindungan pemegang saham minoritas diatur dalam beberapa undang-undang di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PT)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (PP 27).

 

Analisis Hukum 

  1. Dalam Black Dictionary fenomena dilusi dijabarkan “tindakan penurunan proporsi kepemilikan saham pada seseorang pemegang saham yang dilatarbelakangi penerbitan saham baru dalam bentuk saham umum (atau melalui pelaksanaan opsi saham yang beredar atau obligasi konversi).
  2. Berdasarkan penjabaran di atas, praktik fenomena dilusi terjadi salah satunya dilatarbelakangi dengan penerbitan saham baru. Dalam UU PT penerbitan saham baru dimungkinkan melalui mekanisme penambahan modal dasar perseroan sepanjang memenuhi kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 88 UU PT.
  3. Dalam rangka memproteksi status quo kedudukannya atas saham yang dimilikinya dalam suatu perseroan terhadap fenomena dilusi dapat dilaksanakan melalui beberapa upaya sebagaimana berikut ini:

 

Akomodasi proteksi status quo pemegang saham dapat dilaksanakan melalu keberdampakan terhadap kuorum kehadiran dan persetujuan sebagaimana tindakan penambahan modal perseroan adalah tindakan yang mengubah anggaran dasar sehingga wajib dilaksanakan melalui keputusan RUPS dengan kuorum kehadiran paling sedikit 2/3 dari seluruh saham yang memiliki hak suara atau diwakili dan legalitas pengambilan keputusan dengan kuorum paling sedikit 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan atau ambang batas yang lebih besar merujuk pada anggaran dasar perseroan a quo.

Dalam hal terjadi kebuntuan pengambilan keputusan (deadlock) dimungkinkan terlaksananya RUPS kedua dengan kuorum kehadiran 3/5 dari seluruh saham yang dimiliki hak suara atau diwakili dan legalitas pengambilan keputusan adalah 2/3 dari  jumlah suara yang dikeluarkan atau ambang batas yang lebih besar merujuk pada anggaran dasar perseroan a quo.

Pun apabila terjadi kebuntuan pengambilan keputusan (deadlock) kembali, perseroan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat dengan objek penetapan kuorum RUPS yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, menurut hemat Penulis, akomodasi demikian tidaklah efektif bagi pemegang saham yang berkehendak mempertahankan status quonya sebagaimana akomodasi demikian tidak memberikan resolusi dan hanya bersifat memperlambat tindakan hukum penambahan modal dasar perseroan

Strategi Hukum untuk Melawan Dilusi Saham 

  1. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) 
  • Berdasarkan Pasal 43 UUPT, setiap penerbitan saham baru harus menawarkan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada. Pemegang saham minoritas harus memanfaatkan hak ini untuk mempertahankan persentase kepemilikannya.
  • Langkah: Pastikan menerima pemberitahuan dari perusahaan mengenai penerbitan saham baru dan segera mengeksekusi HMETD sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

 2. Pengajuan Keberatan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

  • Pemegang saham minoritas dapat mengajukan keberatan dalam RUPS mengenai rencana penerbitan saham baru yang dapat menyebabkan dilusi.
  • Langkah: Hadiri RUPS dan sampaikan keberatan secara resmi, serta dokumentasikan setiap tanggapan atau keputusan yang diambil oleh direksi atau komisaris terkait keberatan tersebut.

  3. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan

  • Jika hak-hak pemegang saham minoritas dilanggar, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan Pasal 61 UUPT yang menyatakan bahwa setiap pemegang saham berhak menggugat jika terdapat tindakan yang merugikan kepentingannya.
  • Langkah: Konsultasikan dengan penasihat hukum untuk menyusun gugatan dan mengajukan ke pengadilan dengan bukti-bukti pelanggaran hak.

    4. Meminta Penilaian Independen

  • Dalam kasus tertentu, pemegang saham minoritas dapat meminta penilaian independen terkait valuasi saham baru yang diterbitkan untuk memastikan penerbitan saham tersebut wajar dan tidak merugikan pemegang saham yang ada.
  • Langkah: Ajukan permintaan resmi kepada direksi atau melalui RUPS untuk penilaian independen.

5. Konsolidasi dengan Pemegang Saham Minoritas Lain

  • Pemegang saham minoritas dapat menggalang dukungan dari pemegang saham minoritas lain untuk memiliki suara yang lebih kuat dalam RUPS atau untuk mengambil tindakan hukum bersama.
  • Langkah: Ajukan permintaan resmi kepada direksi atau melalui RUPS untuk penilaian independen.

 

Kesimpulan

Pemegang saham minoritas memiliki beberapa mekanisme hukum untuk melawan dilusi saham, termasuk memanfaatkan HMETD, mengajukan keberatan di RUPS, mengajukan gugatan ke pengadilan, meminta penilaian independen, dan konsolidasi dengan pemegang saham minoritas lain. Mengerti dan memanfaatkan hak-hak ini sangat penting untuk melindungi kepentingan dan investasi pemegang saham minoritas.

Advertisements