Advokat | Artikel | Konsultasi Tatap Muka | Litigasi | Non Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Pendampingan Laporan Polisi | Perceraian | Pidana | Uncategorized

Apakah Video Penggerebekan dapat Menjadi Alat Bukti dalam Pidana?

Oleh: Ihza Haydar Putra, SH

Agar diakui sebagai bukti elektronik yang sah, alat bukti tersebut harus memenuhi persyaratan formil dan materiil yang diatur oleh UU ITE. Persyaratan formil, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 4 UU ITE, menegaskan bahwa informasi atau Dokumen Elektronik tidak boleh merupakan dokumen atau surat yang harus berbentuk tertulis menurut perundang-undangan. Sementara itu, persyaratan materiil yang diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 44 UU ITE, menekankan pentingnya keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan informasi dan dokumen elektronik. Untuk memastikan pemenuhan persyaratan materiil ini, seringkali diperlukan bantuan digital forensik.

Dalam praktiknya, alat bukti elektronik aslinya berupa format elektronik, sedangkan versi cetakannya adalah salinan yang harus dipadankan dengan bukti asli. Dalam proses persidangan perdata, penggunaan alat bukti elektronik diimplementasikan sebagai berikut:

  1. Jika tandatangan elektronik belum terpercaya, namun para pihak telah sepakat untuk mengakui, maka dapat langsung diakui keasliannya tanpa harus dibuktikan.
  2. Jika tandatangan elektronik belum dapat terpercaya dan salah satu pihak tidak mengakui, maka pengadilan harus dapat membuktikan bahwa tidak ada pemalsuan atau kesalahan sistem, sehingga hakim memerintahkan pemeriksaan kebenaran dengan menggunakan seorang ahli forensik, untuk mengetahui apakah telah terjadi pemalsuan atau kesalahan sistem (Pasal 1877 BW).
  3. Jika tandatangan elektronik terpercaya dan telah terakreditasi dan para pihak mengakui, maka dapat langsung diakui suatu keasliannya tanpa harus dibuktikan.
  4. Jika tandatangan elektronik telah terakreditasi dan ada pihak yang menyanggah, maka pihak yang menyanggah harus dapat membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan atau kesalahan prosedur.

Bukti elektronik yang dibawa ke persidangan harus diuji kebenarannya. Jika bukti yang dihasilkan oleh perangkat elektronik itu terbukti benar, terutama jika pihak lawan mengakui, maka bukti elektronik tersebut haruslah diakui sebagai alat bukti. Namun, jika disangkal oleh pihak lawan, hakim harus memeriksa kembali alat bukti tersebut, mungkin dengan melibatkan saksi ahli yang memahami tentang keakuratan bukti elektronik dan memastikan tidak ada rekayasa dalam bukti tersebut.

Hal diatas terdapat perbedaan jika dibandingkan dengan proses pada hukum pidana. Pada hukum pidana Polisi dalam mendapatkan video baik rekaman ataupun cctv akan melakukan digital forensik, hal ini untuk memastikan rekaman yang didapatkan sebagai alat bukti dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhan, dan dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana syarat sah alat bukti elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU ITE.

Lebih lanjut muncul kembali pertanyaan apakah video yang diambil oleh bukan aparat kepolisian, kejaksaan dan atau institusi penegak hukum lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan?

Dalam menjawab hal ini kita perlu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang pada amar putusannya pada poin 1.2 menyatakan:

Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai  khususnya frasa  “Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik”  sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Menurut penulis rekaman video yang direkam bukan oleh penegak hukum adalah adalah sah-sah saja jika dalam proses pengambilan rekaman tersebut ada permintaan baik dari kepolisian, kejaksaan atau institusi penegakan hukum lain.

Dasar Hukum:

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronik-cl5461
  2. KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA (Menimbang Praktik Pemeriksaan Alat bukti Elektronik Pada Peradilan Agama) Oleh : Drs. Muntasir, M.H.P
  3. EKSISTENSI DAN PERAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA Firman Wahyudi* (Hakim Pengadilan Agama Bangil)
  4. KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA DI PENGADILAN AGAMA, Yusuf Wibisono, Al-Mabsut Jurnal Studi Islam dan Sosial Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol. 16 No.2 September 2022 DOI: 10.56997/almabsut.v16i2.686
Advertisements