Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | opini | Pembuatan Berkas Sidang | Perjanjian | Pidana | Saham | Sengketa merek | Uncategorized

Aspek Hukum dalam Merger dan Akuisisi (M&A)

Oleh: Veronica Anggie Sekarsari, SH

A. Merger

Merger merupakan tindakan restrukturisasi guna menata kembali untuk membangun struktur serta tatanan perusahaan.

Dasar Hukum Merger : Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Perseroan Terbatas Jo. Pasal 109 angka 1 Undang-undang Cipta Kerja, yang pada dasarnya menyimpulkan merger merupakan suatu penggabungan sebagai perbuatan hukum penggabungan satu perseroan atau banyak perseroan terhadap perseroan lainnya yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan dirinya menjadi beralih penggabungannya serta status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri akan berakhir karena hukum.

Proses Merger

Dalam Pasal 110 UUPT mengatur mengenai tata cara merger, yang meliputi:

  1. Pembentukan panitia pengawas merger
  2. Perjanjian Merger
  3. Pengumuman dan Penyampaian Merger
  4. Persetujuan RUPS
  5. Penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan HAM

 

B. Akuisisi

Akuisisi memiliki tujuan yang sama dengan merger yaitu merestrukturisasi yang pada kesimpulannya sebagai tindakan hukum pengambilalihan oleh badan hukum atau perseorangan terhadap saham atau suatu perseroan sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Dasar Hukum Akuisisi: Pasal 1 angka 10 Undang-undang Perseroan Terbatas Jo. Pasal 109 Angka 1 Undang-undang Cipta Kerja yaitu sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih perseroan untuk meleburkan diri guna membangun/ mendirikan perseroan baru sehingga status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Proses Akuisisi dapat dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Proses Pengambilalihan melalui Direksi Perseroan

Menurut Pasal 125 ayat 1 UU PT, pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung berupa badan hukum atau orang perseorangan. Pengambilalihan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan nantinya seperti yang dimaksud dalam Pasal 7 Ajgka 11 UUPT. Adapun proses pengambilalihan melalui direksi perseroan adalah sebagai berikut:

  • Keputusan RUPS
  • Pemberitahuan kepada direksi Perseroan
  • Penyusunan Rancangan Pengambilalihan
  • Pengambilalihan Ringkasan Rancangan
  • Pengajuan Keberatan Kreditor
  • Pembuatan Akta Pengambilalihan di hadapan Notaris
  • Pemberitahuan kepada Menteri
  • Pengumuman Hasil Pengambilalihan

 

2. Proses Pengambilalihan Secara Langsung dari Pemegang Saham

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang antara lain mengatur:

  1. Akuisisi saham wajib memperhatikan ketentuan pemindahan hak atas saham dalam Anggaran Dasar, serta mendapat persetujuan rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman, (Pasal 126 ayat (6) dan (7) UUPT).
  2. Direksi perseroan yang akan melakukan akuisisi wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perseroan dalam waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS, (Pasal 127 ayat (8) UUPT).
  3. Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perseroan dalam waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman mengenai akuisisi sesuai dengan rancangan dimaksud. Apabila kreditor tidak mengajukan keberatan dlm jangka waktu tersebut maka kreditor dianggap mneyetujui akuisisi. dalam hal kebeartan dari kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi perseroan maka keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Sebelum keberatan ini diselesaikan maka akuisisi tidak dapat dilaksanakan (Pasal 127 ayat (2) (3) (5) (6) dan (7) UUPT.
  4. Akta pemindahan hak atas saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia (pasal 128 ayat (2) UUPT).
  5. Salinan dari kata pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang perubahan Struktur Pemegang Saham Perseroan (Pasal 131 ayat (2) UUPT).
  6. Direksi perseroan wajib mengumumkan hasil akuisisi dalam 1 surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ataus ejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 133 ayat (2) UUPT.
Advertisements