Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | ketenagakerjaan | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata

Pemutusan Hubungan Kerja dan Pesangon

Undang-undang mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/ buruh dan pengusaha. Ada 2 jenis PHK yang bisa dilakukan, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Yang dimaksud PHK secara sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti…

Artikel | Hubungan Industrial | ketenagakerjaan | Litigasi | Uncategorized

Prosedur Permohonan Tuntutan Hak Jika terjadi PHK

Pemutusan hubungan kerja diatur dalam bab XII, dari pasal 150-172  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan  yang meliputi: Badan usaha yang berbadan hukum, maupun  Badan usaha yang tidak berbadan hukum Perseorangan Persekutuan  Badan Hukum   Swasta  Negara  Usaha-usaha social Usaha-usaha lain, yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk…