Perdagangan Internasional dan Hukum: Implikasi Hukum dalam Perjanjian Perdagangan Bebas dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Oleh: Veronica Anggie Sekarsari, SH World Trade Organization merupakan kelanjutan dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang sudah ada sejak tahun 1947. WTO berbentuk organisasi internasional yang berurusan dengan peraturan dagang antar negara dan berlokasi di Jenewa, Switzerland. Perdagangan multilateral diatur oleh GATT 1947 yang hanya mengatur perundingan dibidang tarif, kemudian melalui Agreement…