Mafia Tanah: Ancaman Sistematis terhadap Kepastian Hukum dan Keadilan
Oleh: Fathin Aqidatus Zahro, S.H., M.Kn dan Aida Nur Hikmah Mafia tanah adalah jaringan kejahatan terorganisir yang bertujuan untuk mengambil alih atau menguasai tanah milik orang lain secara ilegal. Kejahatan ini dilakukan dengan menggunakan berbagai modus operandi yang sistematis, mulai dari pemalsuan dokumen hingga kolusi dengan aparat dan penipuan terhadap pemilik tanah yang sah. Praktik…