Advokat | Artikel | BPN | Hak Milik | Hukum dan Teknologi | Hukum Islam | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Legalisasi | Non Litigasi | Pejabat Pembuat Akta Tanah | Pembuatan Akta Notariil | Perdata | Perjanjian

Cara Mengajukan Hak Milik atas Tanah yang Ditinggal Pemiliknya

Hak milik adalah hak yang dapat diwariskan oleh pemiliknya kepada ahli warisnya, sehingga bersifat turun-temurun. Hak milik ini merupakan hak yang paling kuat, artinya hak ini sulit dihapus dan mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain. Hak milik juga merupakan hak yang paling luas dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Selama tidak dibatasi oleh pihak berwenang, pemegang hak…

Advokat | Artikel | Fidusia | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | Pejabat Pembuat Akta Tanah | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata

Hukum Menjaminkan Aset Pribadi untuk Kepentingan PT

Oleh: Assyifa Umaiya Umar Menjaminkan aset pribadi untuk kepentingan Perseroan Terbatas (PT) adalah praktik yang diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan detail mengenai hukum yang berlaku: Dasar Hukum dan Regulasi 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – Mengatur dasar-dasar perjanjian, termasuk perjanjian jaminan. – Pasal-pasal yang relevan mencakup Pasal 1131…

Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | opini | Pembuatan Berkas Sidang | Perjanjian | Pidana | Saham | Sengketa merek | Uncategorized

Aspek Hukum dalam Merger dan Akuisisi (M&A)

Oleh: Veronica Anggie Sekarsari, SH A. Merger Merger merupakan tindakan restrukturisasi guna menata kembali untuk membangun struktur serta tatanan perusahaan. Dasar Hukum Merger : Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Perseroan Terbatas Jo. Pasal 109 angka 1 Undang-undang Cipta Kerja, yang pada dasarnya menyimpulkan merger merupakan suatu penggabungan sebagai perbuatan hukum penggabungan satu perseroan atau banyak perseroan terhadap perseroan…

Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Jual Beli | kewenangan PPAT | Konsultasi Tatap Muka | Litigasi | Pejabat Pembuat Akta Tanah | Pembuatan Akta Notariil | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata

Apakah Akta Jual Beli Tanah dapat Dibatalkan?

Oleh: Assyifa Umaiya Umar, SH., MH. Akta jual beli tanah dapat dibatalkan menurut Hukum di Indonesia. Pembatalan akta jual beli tanah biasanya terjadi melalui proses pengadilan dan berdasarkan beberapa alasan tertentu yang diakui secara hukum. Berikut adalah penjelasan mengenai alasan dan proses pembatalan akta jual beli tanah menurut hukum di Indonesia: Alasan Pembatalan Akta Jual…

Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Legalisasi | NIB OSS | Non Litigasi | NPWP | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata | Perjanjian | Perjanjian | Sengketa merek | Surat Kuasa | Uncategorized | Usaha Dagang

Aspek Hukum Bisnis dalam Dunia E-Commerce

Oleh: Putri Fitriani E-Commerce memiliki kepanjangan electronic commerce atau dalam bahasa Indonesia yakni perdagangan elektronik. Dalam e-commerce, terdapat 2 (dua) unsur penting yang ada, yakni: Kegiatan yang ada di dalamnya yang meliputi perdagangan, penjualan, pemasaran, pembelian barang atau jasa, dan Mekanisme kegiatan tersebut dilakukan secara elektronik. Kegiatan di atas dilakukan oleh beberapa pihak sehingga di sini dapat dilakukan…

Advokat | Artikel | Hukum Islam | Hukum Perdata | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata | Perjanjian | Perjanjian kawin | Uncategorized

MANTAN SUAMI/ISTRI MENJUAL HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN MANTAN PASANGAN, BOLEHKAH?

Oleh: Ihza Haydar Putra, S.H. Apa itu harta gono gini? Didalam suatu perkawinan terdapat 2 (dua) jenis harta yaitu: Harta gono-gini atau yang dalam peraturan perundangan disebut dengan harta bersama adalah Harta benda yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan dan bukan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Menurut Kompilasi Hukum…

Advokat | Artikel | Fidusia | Hukum Perdata | Perdata | Uncategorized

Pemberlakuan Eksekusi Jaminan Fidusia

oleh: Ihza Haydar Putra, S.H. Dalam kehidupan sehari-hari erat kaitannya dengan alat transportasi untuk berpergian ke tujuan masing-masing. Namun tidak semua orang dalam membeli sebuah alat transportasi mampu membelinya secara kontan/cash, sehingga munculah lembaga pembiayaan yang dapat memfasilitasi pembelian alat transportasi/kendaraan secara pembayaran berkala/angsuran atau disebut juga kredit. Dalam memberikan sebuah pembiayaan berupa kredit, lembaga…

Advokat | Artikel | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | Konsultasi Tatap Muka | kuasa menjual | Non Litigasi | Pembuatan Akta Notariil | Pembuatan Berkas Sidang | Perdata | Uncategorized

PERJANJIAN TANPA METERAI? SAH KAH?

Oleh: Ihza Haydar Putra, SH Dalam kegiatan bisnis, tidak jarang kita kesulitan dalam membuktikan adanya janji yang pernah kita buat dengan rekan bisnis, teman ataupun sanak saudara. Untuk mengatasi hal tersebut maka sebaiknya kita membuat suatu perjanjian dalam bentuk hitam diatas putih (tertulis). Dalam praktik sehari-hari kita sering melihat orang menempel meterai dalam sebuah perjanjian….

Advokat | Artikel | BPN | Hukum Perdata | Hukum Perusahaan | kewenangan PPAT | Konsultasi Tatap Muka | Non Litigasi | Pejabat Pembuat Akta Tanah | Peralihan Hak Tanah | Perdata | Perjanjian | Uncategorized

Pendaftaran APHT Perorangan Elektronik melalui PPAT

Dalam artikel sebelumnya sudah dijelaskan mengenai peralihan hak atas tanah yang timbul dari Perjanjian Utang Piutang harus diikat dengan Hak Tanggungan dan didaftarkan hingga memiliki Sertifikat Hak Tanggungan. Dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, PPAT merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah serta akta-akta lainnya yang bentuk aktanya sudah ditetapkan. Akta PPAT…

Advokat | Artikel | BPN | Fidusia | Hukum Perdata | kewenangan PPAT | kuasa menjual | Legalisasi | Pejabat Pembuat Akta Tanah | Pembuatan Akta Notariil | Peralihan Hak Tanah | Perdata | Perjanjian | Surat Kuasa | Uncategorized

Peralihan Hak Atas Tanah Yang Timbul Dari Perjanjian Utang Piutang

Hutang Piutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan Piutang mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain). Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau tidak dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik yang secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang…