Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Psikis) di Indonesia
Oleh: Putri Fitriani A. Definisi dan Pengaturan KDRT Psikis di Indonesia Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Di status…